Categories: Karimun

Simak 7 Seruan Bupati Karimun untuk Cegah Covid-19

KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerbitkan surat edaran tentang penggunaan masker untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Surat edaran Nomor:300/SET-COVID-19/IV/04/2020 tersebut diterbitkan hari ini, Senin(13/4/2020).

Berikut 7 poin seruan Bupati Karimun dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun:

  1. Agar senantasa menggunakan masker ketika berada diluar rumah tanpa terkecuali
  2. Bagi masyarakat umum cukup menggunakan masker kain yang penggunaannya di ganti setelah pemakaian selama 4 jam dan setelahnya masker harus segera di cuci dengan sabun/detergen sebelum di gunakan kembali
  3. Penggunaan masker bedah dan N95 di prioritaskan peruntukannya bagi tenaga kesehatan/medis
  4. Dapat membeli atau membuat sendiri masker jenis kain dengan dua lapis sesuai kebutuhan
  5. Mengutamakan prilaku disiplin dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak (Social dan Physical Distancing), sering mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin sesuai standar kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit antar orang
  6. Bagi relawan atau donatur yang ingin membantu sesama warga, bantulan dengan menyampaikan seruan ini baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan media sosial yang ada dan dapat berkontribusi untuk ikut mengadakan, memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai kemampuan dan keikhlasan dalam rangka penggunaan masker bagi masyarakat di Kabupaten Karimun
  7. Kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mulai dari tigkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten untuk dapat berpartisipasi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan berupaya semaksimal mungkn memberikan pemahaman bagi keluarga dan kaum kerabat terdekat untuk tetap disiplin dirumah saja, jika tidak ada keperluan mendesak dan penting dalam rangka memutus mata rantai penenyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

57 menit ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

1 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

2 jam ago

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…

6 jam ago

Long Weekend 1–3 Mei, LRT Jabodebek Operasikan 270 Perjalanan per Hari, Jadi Solusi Mobilitas Liburan Terintegrasi dan Terjangkau

KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 1–3 Mei 2026 untuk…

9 jam ago

This website uses cookies.