Categories: HUKUM

Simpan 1008 Gram Sabu di Rumah, Misriati Dituntut 16 Tahun Penjara

BATAM – Misriati alias Mis binti Rusli hanya bisa tertunduk setelah dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha yang dibacakan JPU Pengganti Samuel Pangaribuan terkait kasus narkotika jenis sabu 1008 gram dalam persidangan, Kamis(15/6).

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Taufik.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Samuel.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Misriati meminta keringanan hukuman kepada Majelis hakim.

“Saya mohon keringanan hukum yang Mulia, saya ini seorang ibu rumah tangga dan harus menghidupi kedua anak saya,” ujarnya sambil terduduk di kursi pesakitan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hinga bulan Juli mendatang dengan agenda putusan.

“Putusan kita tunda ya, tanggal enam Juli setelah lebaran,” kata Mangapul.

Seperti diketahui, terdakwa diperintahkan saudara Abang (DPO) untuk mengambil sabu ke pantai Melayu, Nongsa yang dikemas di dalam tas berwarna hitam dan diletakkan di bawah salah satu pohon. Sabu tersebut dibawa terdakwa ke rumahnya sambil menunggu perintah dari saudara Abang.

Terdakwa kemudian ditangkap petugas kepolisian di depan hotel Nagoya, setelah diinterogasi ternyata sabu tersebut masih berada di rumah terdakwa di perumahan Graha Permata Indah, Tiban.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

39 menit ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

6 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

7 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.