BATAM – Misriati alias Mis binti Rusli hanya bisa tertunduk setelah dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha yang dibacakan JPU Pengganti Samuel Pangaribuan terkait kasus narkotika jenis sabu 1008 gram dalam persidangan, Kamis(15/6).
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Taufik.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Samuel.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Misriati meminta keringanan hukuman kepada Majelis hakim.
“Saya mohon keringanan hukum yang Mulia, saya ini seorang ibu rumah tangga dan harus menghidupi kedua anak saya,” ujarnya sambil terduduk di kursi pesakitan.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hinga bulan Juli mendatang dengan agenda putusan.
“Putusan kita tunda ya, tanggal enam Juli setelah lebaran,” kata Mangapul.
Seperti diketahui, terdakwa diperintahkan saudara Abang (DPO) untuk mengambil sabu ke pantai Melayu, Nongsa yang dikemas di dalam tas berwarna hitam dan diletakkan di bawah salah satu pohon. Sabu tersebut dibawa terdakwa ke rumahnya sambil menunggu perintah dari saudara Abang.
Terdakwa kemudian ditangkap petugas kepolisian di depan hotel Nagoya, setelah diinterogasi ternyata sabu tersebut masih berada di rumah terdakwa di perumahan Graha Permata Indah, Tiban.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.