BATAM – Aktivis Kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto membeberkan fungsi dan peran nota diplomatik dalam kasus hukum nasional maupun internasional di Pengadilan. Hal ini ia sampaikan setelah melihat dan membaca perkembangan sidang kasus pencemaran laut oleh kapal MT Arman 114 berbendera Iran di Pengadilan Negeri Batam yang tengah bergulir.
Kata dia, fungsi nota diplomatik dalam konteks Pengadilan adalah sebagai bukti tambahan dalam kasus hukum yang melibatkan klaim kepemilikan atau status suatu aset, termasuk kapal.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, nota diplomatik ini, kata dia lagi, dapat memberikan konteks atau mendukung klaim yang diajukan oleh salah satu pihak dalam sengketa.
“Nota diplomatik ini bisa menunjukkan pengakuan atau klaim resmi dari suatu negara mengenai status atau kepemilikan suatu objek dalam kasus kepemilikan kapal dari negara asal kapal yang mengakui kepemilikan dapat menjadi indikasi kuat tentang siapa pemilik yang sah,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) usai sidang terdakwa nahkoda kapal MT Arman kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.
Selain dapat mengklaim resmi kepemilikan suatu objek, fungsi lain dari nota diplomatik ini, kata dia, dapat menyediakan informasi resmi yang relevan untuk kasus tersebut, seperti registrasi kapal, sejarah kepemilikan, atau legalitas operasi kapal di perairan tertentu.
Masih kata Soleman B Ponto, jika Hakim tidak memperhatikan nota diplomatik ini, terdapat konsekuensi Hakim kurang mempertimbangkan bukti penting dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara.
“Mengabaikan nota diplomatik bisa berarti Pengadilan tidak mempertimbangkan bukti penting yang bisa mempengaruhi hasil putusan. Ini dapat menyebabkan keputusan yang kurang adil atau tidak tepat karena tidak semua bukti relevan telah dievaluasi,” ungkapnya.
Pingback: Surat Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum OMS Pertanyakan Sikap Kepala PN Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Polemik MT Arman 114, Eks Kabais Laksda TNI(Purn) Soleman Ponto Pertanyakan Baku Mutu Air Laut yang Tercemar di Natuna – SWARAKEPRI.COM
Pingback: PN Batam Tanggapi Nota Diplomatik Terkait Kepemilikan Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM