BATAM – Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi pembahasan serius antara anggota Dewan dengan Asosiasi Pengolahan Limbah (ASPEL) B3 Indonesia dalam Rapar Dengar Pendapat di Komisi III DPRD Batam, Selasa(7/11).
Dalam RDP tersebut, Ketua Umum Aspel, Barani Sihite meminta agar Perda segera direvisi. Menurutnya, poin penting yang mendasari perlunya Revisi terhadap Perda Kota Batam tersebut adalah dengan terindikasinya Berita Acara Pengawasan (BAP) pada Perda yang justru mempersulit pengelolaan dan pengendalian limbah B3 lintas daerah.
Ia mengatakan, BAP sangat tidak diperlukan lagi bahkan ditolak adanya oleh seluruh Asosiasi.
“Undang-undang 32 tahun 2009 dan PP 101 tahun 2014 sudah cukup menjadi wujud nyata dasar hukum pengelolaan limbah. BAP itu kebijakan yang justru sangat tidak diperlukan bahkan menjadi penghambat,” papar Barani.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jeffry Simanjuntak mengatakan sepakat dilakukannya revisi Perda nomor 4 tahun 2016 tersebut. Menurutnya Perda tersebut tidak sesuai dengan PP 101 tahun 2014 atau undang-undang yang lebih tinggi.
“Harusnya memang direvisi karena aturan undang-undang 32 tahun 2009 memang sudah cukup sebagai acuan,” tegas Jeffry.
Disisi lain kata Jeffry, kurangnya anggaran yang diberikan oleh Wali Kota Batam dalam pelaksanaan pengawasan menyebabkan pengawasan tidak tepat sasaran.
“Kita minta Wali Kota memberikan anggaran yang lebih besar, jumlah penghasil limbah B3 yang cukup banyak dan banyaknya jumlah anggota Aspel tidak sesuai dengan jumlah anggaran dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah,” ujarnya.
Penulis : Syahril Sinaga
Editor : Rudiarjo Pangaribuan