Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114 – Laman 5 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

kapal MT Arman 114./Foto: IST

Metode dan Prosedur Pengambilan Sampel Air Laut yang Dijadikan Bukti di Pengadilan

Selanjutnya, ia juga membeberkan mengenai metode dan prosedur pengambilan sampel air laut yang dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Batam.

Kata dia, hasil uji laboratorium yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan dapat dipastikan menggunakan metoda yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, padahal untuk metoda untuk menguji sampel air laut itu diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

Pada pasal (2) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 ini diatur dengan jelas bahwa metoda yang harus digunakan dalam menentukan Status Mutu air adalah Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran. Selengkapnya berbunyi :

(1). Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metoda STORET atau Metoda Indeks Pencemaran.

(2). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda STORET dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran I Keputusan ini.

(3). Pedoman untuk menentukan status mutu air dengan Metoda Indeks Pencemaran dilakukan sesuai dengan pedoman pada Lampiran II Keputusan ini.

“Dengan demikian pengambilan sampel air laut yang dilakukan tanpa menggunakan metoda ini secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti,” kata dia.

Pada pasal yang sama, diatur juga prosedur penggunaan metoda tersebut. Salah satu yang harus dilaksanakan adalah, air yang akan diukur itu harus dilakukan secara periodik dari waktu ke waktu.

Prosedur Penggunaan: Penentuan status mutu air dengan menggunakan metoda STORET dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Lakukan pengumpulan data kualitas air dan debit air secara periodik sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data).

“Jadi sangat jelas bahwa Pengukuran “Baku Mutu Air Laut” tidak bisa hanya dilakukan dengan mengambil sampel sesaat saja. Tapi harus beberapa kali. Artinya, tidak bisa sembarangan dalam melakukan pengukuran “Baku Mutu Air Laut,” jelasnya.

Ia berpendapat jika pengukuran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 tahun 2003 secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti.

Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top