Standar Kompetensi Pengambilan Sampel dan Standar Kompetensi Laboratorium
Lebih lanjut, Soleman B Ponto juga menerangkan perihal standar kompetensi pengambilan sampel dan standar kompetensi laboratorium. Berikut uraiannya :
1. Pengambilan Sampel: Pengambilan sampel harus dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan, seperti SNI 6989.59:2008 tentang Tata Cara Pengambilan Contoh Air Laut, untuk memastikan keakuratan dan keandalan data.
2. Analisis Laboratorium: Sampel air laut harus dianalisis di laboratorium yang bersertifikat untuk memastikan hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Laboratorium tersebut harus terakreditasi sesuai dengan standar internasional seperti ISO/IEC 17025.
Dalam konteks kapal MT Arman 114, sampel air laut yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan diambil oleh ABK kapal Marore 322 yang diperkirakan tidak bersertifikat, dan juga diukur atau diperiksa oleh laboratorium yang tidak terakreditasi sebagai laboratorium yang terakreditasi dan berwenang melakukan pemeriksaan kualitas air laut.
“Sehingga secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti. Mengalir dari tanggapan di atas maka terlihat bahwa penyidik KLHK dan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya perubahan baku mutu air laut, sehingga terdakwa MMAMH dan kapal MT Arman 114 harus dilepaskan demi hukum,” tutupnya./Shafix