BATAM – Polemik Kasus Kapal Tanker berbendera Iran MT Arman 114 dengan Kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton hingga kini belum selesai.
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan pidana terhadap Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) selama 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan, barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.
Putusan pidana ini telah berkekuatan hukum tetap(inkrah). Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sampai saat ini masih buronan dan Daftar Pencarian Orang(DPO) Kejaksaan.
Pasca putusan pidana ini inkrah, tiga perusahaan asing mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton ke Pengadilan Negeri Batam.
Tiga perusahaan asing tersebut adalah, Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi.
Kedua, Krill Marine Pte.Ltd, perusahaan pelayaran yang didirikan di Singapura. Ketiga, Concepto Screen SAL Off-Shore, perusahaan asal Lebanon yang beralamat di Mirna Chalouhi Commercial Center, Boulevard Sin El-Fil, Beirut, Lebanon
Kasus pidana dan gugatan perdata terkait Kapal MT Arman 114 dengan Kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton ini menarik perhatian Praktisi Hukum Maritim, Capt. Benhauser Manik, S.H,M.H,M.Mar.
Mantan Nahkoda kapal puluhan tahun yang berprofresi sebagai Advokat ini mengatakan bahwa ada kejanggalan hukum pada kasus MT Arman 114 mulai dari putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) hingga adanya gugatan perdata dari tiga perusahaan asing.
Capt. Benhauser Manik, S.H,M.H,M.Mar./Foto: Dok.Pribadi
“Ada kejanggalan berdasarkan fakta-fakta hukum dimulai dari putusan pidana Pengadilan Negeri Batam hingga adanya gugatan perdata tiga perusahaan asing terhadap Kapal dan Kargo MT Arman 114,”ujar Benhauser kepada SwaraKepri, Selasa 26 Agustus 2025.
Aspek Hukum Pencemaran Laut
Benhauser menjelaskan kejanggalan hukum atau ambiguitas penerapan hukum terhadap pencemaran laut yang harus dibuktikan pada kasus Kapal MT Arman 114. “Ada kejanggalan hukum yang harus dibuktikan. Tidak bisa serta merta disebut ada pencemaran, tapi harus dibuktikan,”ucapnya.
Ia mengungkapan ada kasus yang memiliki kemiripan dengan kasus MT Arman 114, yakni kasus pencemaran limbah minyak mentah Kapal berbendera Panama MV Ever Judger di Teluk Balikpapan pada tahun 2018.
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.
View Comments