Sosialisasi Bahaya NAPZA dan Anti Bully, Tim JMS Kejati Kepri Hadir di SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Sosialisasi Bahaya NAPZA dan Anti Bully, Tim JMS Kejati Kepri Hadir di SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara

Tim JMS Kejari Kepri Sosialisasi Bahaya NAPZA dan Anti Bully di SMA 1 dan SMKN 1 Bintan Utara. Kamis 3 Oktober 2024./Foto: Penkum Kejati Kepri

TANJUNGPINANG – Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di bidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara, pada Kamis 3 Oktober 2024.

Kegiatan yang mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)” dihadiri Tim JMS Kejati Kepri yakni Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Yunius Zega dan Anggota Tim lainnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa di masa depan.

Kasi Penkum Kejati Kepri dalam paparannya menjelaskan tentang apa itu NAPZA yang merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Terdapat perbedaan antara Narkotika dan Psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, sedangkan Psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya. Golongan II ex. Morfin, Peditin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll.

Psikotropika terdiri dari Golongan I ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, Golongan II ex. Afetamin, Metakulon, dan lainnya, Golongan III ex. Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya, Golonga IV ex. Diazepam, Fenobarbital, dll. Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak sebesar Rp10 Miliar.

Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Terkhusus pada Pasal 127 Narasumber menjelaskan setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top