Categories: Karimun

SOTK Kabupaten Karimun Makin Ramping

KARIMUN – Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Karimun yang disusun dalam Perda SOTK hasil pengesahan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10/2016) siang makin ramping. Pejabat eselon II dari 34 dikurangi jadi 33, eselon III dari 171 dikurangi jadi 165. Sementara, eselon IV dari 606 bertambah jadi 613.

“Secara keseluruhan pejabat eselon di Pemkab Karimun terjadi perampingan. Khususnya di eselon II berkurang 1 orang dan eselon III berkurang 6 orang, hanya di eselon IV saja yang bertambah 7 orang,” Bupati Karimun Aunur Rafiq usai paripurna pengesahan Perda SOTK di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10) sore.

Kata Rafiq, perombakan SOTK di Karimun itu berdasarkan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) no 41 tahun 2007 menjadi PP no 18 tahun 2016. Dalam PP tersebut, memang telah diatur pengurangan pada posisi pejabat eselon II dan III serta penambahan komposisi pada pejabat eselon IV.

Rafiq menyebut, penambahan jumlah pejabat eselon IV tersebut karena ada sektor nilai-nilai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikategorikan sebagai tipe A. Perubahan itu mulai dari eselon III dan ikut mempengaruhi terhadap eselon IV dibawahnya. Namun, secara keseluruhan terjadi perampingan SOTK.

Menurutnya, perombakan terhadap pimpinan SKPD di Pemkab Karimun baru akan bisa dilakukan pada akhir Desember 2016 dan disahkan pada awal Januari 2017. Perombakan pimpinan SKPD itu akan disesuaikan dengan APBD tahun anggaran 2017. Untuk mengisi kekosongan pejabat di eselon II dan III, dia akan segera melakukan rotasi dan mutasi secepatnya di Oktober 2016.

Menurut aturan, Bupati Rafiq sudah bisa melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di tingkat pimpinan SKPD sejak 24 September 2016 lalu. Karena, dia dan pasangannya Anwar Hasyim dilantik pada 23 Maret 2016. Artinya, perombakan SOTK dilakukan setelah 6 bulan pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, karena Perda SOTK baru disahkan kemarin, maka perombakan telat dilakukan.

“Memang benar, sebenarnya saya sudah bisa melakukan perombakan pimpinan SKPD dan melatiknya terhitung sejak 24 September lalu. Namun, karena Perda SOTK ini baru saja disahkan, tentu saja kami harus mengacu kepada Perda ini. Secepatnya, akan kami lakukan di bulan Oktober ini,” tuturnya.
(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

35 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

2 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

4 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

4 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

5 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.