Categories: Karimun

SOTK Kabupaten Karimun Makin Ramping

KARIMUN – Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Karimun yang disusun dalam Perda SOTK hasil pengesahan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10/2016) siang makin ramping. Pejabat eselon II dari 34 dikurangi jadi 33, eselon III dari 171 dikurangi jadi 165. Sementara, eselon IV dari 606 bertambah jadi 613.

“Secara keseluruhan pejabat eselon di Pemkab Karimun terjadi perampingan. Khususnya di eselon II berkurang 1 orang dan eselon III berkurang 6 orang, hanya di eselon IV saja yang bertambah 7 orang,” Bupati Karimun Aunur Rafiq usai paripurna pengesahan Perda SOTK di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10) sore.

Kata Rafiq, perombakan SOTK di Karimun itu berdasarkan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) no 41 tahun 2007 menjadi PP no 18 tahun 2016. Dalam PP tersebut, memang telah diatur pengurangan pada posisi pejabat eselon II dan III serta penambahan komposisi pada pejabat eselon IV.

Rafiq menyebut, penambahan jumlah pejabat eselon IV tersebut karena ada sektor nilai-nilai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikategorikan sebagai tipe A. Perubahan itu mulai dari eselon III dan ikut mempengaruhi terhadap eselon IV dibawahnya. Namun, secara keseluruhan terjadi perampingan SOTK.

Menurutnya, perombakan terhadap pimpinan SKPD di Pemkab Karimun baru akan bisa dilakukan pada akhir Desember 2016 dan disahkan pada awal Januari 2017. Perombakan pimpinan SKPD itu akan disesuaikan dengan APBD tahun anggaran 2017. Untuk mengisi kekosongan pejabat di eselon II dan III, dia akan segera melakukan rotasi dan mutasi secepatnya di Oktober 2016.

Menurut aturan, Bupati Rafiq sudah bisa melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di tingkat pimpinan SKPD sejak 24 September 2016 lalu. Karena, dia dan pasangannya Anwar Hasyim dilantik pada 23 Maret 2016. Artinya, perombakan SOTK dilakukan setelah 6 bulan pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, karena Perda SOTK baru disahkan kemarin, maka perombakan telat dilakukan.

“Memang benar, sebenarnya saya sudah bisa melakukan perombakan pimpinan SKPD dan melatiknya terhitung sejak 24 September lalu. Namun, karena Perda SOTK ini baru saja disahkan, tentu saja kami harus mengacu kepada Perda ini. Secepatnya, akan kami lakukan di bulan Oktober ini,” tuturnya.
(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

4 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

9 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

13 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

13 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

14 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

14 jam ago

This website uses cookies.