Categories: Karimun

SOTK Kabupaten Karimun Makin Ramping

KARIMUN – Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Karimun yang disusun dalam Perda SOTK hasil pengesahan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10/2016) siang makin ramping. Pejabat eselon II dari 34 dikurangi jadi 33, eselon III dari 171 dikurangi jadi 165. Sementara, eselon IV dari 606 bertambah jadi 613.

“Secara keseluruhan pejabat eselon di Pemkab Karimun terjadi perampingan. Khususnya di eselon II berkurang 1 orang dan eselon III berkurang 6 orang, hanya di eselon IV saja yang bertambah 7 orang,” Bupati Karimun Aunur Rafiq usai paripurna pengesahan Perda SOTK di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10) sore.

Kata Rafiq, perombakan SOTK di Karimun itu berdasarkan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) no 41 tahun 2007 menjadi PP no 18 tahun 2016. Dalam PP tersebut, memang telah diatur pengurangan pada posisi pejabat eselon II dan III serta penambahan komposisi pada pejabat eselon IV.

Rafiq menyebut, penambahan jumlah pejabat eselon IV tersebut karena ada sektor nilai-nilai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikategorikan sebagai tipe A. Perubahan itu mulai dari eselon III dan ikut mempengaruhi terhadap eselon IV dibawahnya. Namun, secara keseluruhan terjadi perampingan SOTK.

Menurutnya, perombakan terhadap pimpinan SKPD di Pemkab Karimun baru akan bisa dilakukan pada akhir Desember 2016 dan disahkan pada awal Januari 2017. Perombakan pimpinan SKPD itu akan disesuaikan dengan APBD tahun anggaran 2017. Untuk mengisi kekosongan pejabat di eselon II dan III, dia akan segera melakukan rotasi dan mutasi secepatnya di Oktober 2016.

Menurut aturan, Bupati Rafiq sudah bisa melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di tingkat pimpinan SKPD sejak 24 September 2016 lalu. Karena, dia dan pasangannya Anwar Hasyim dilantik pada 23 Maret 2016. Artinya, perombakan SOTK dilakukan setelah 6 bulan pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, karena Perda SOTK baru disahkan kemarin, maka perombakan telat dilakukan.

“Memang benar, sebenarnya saya sudah bisa melakukan perombakan pimpinan SKPD dan melatiknya terhitung sejak 24 September lalu. Namun, karena Perda SOTK ini baru saja disahkan, tentu saja kami harus mengacu kepada Perda ini. Secepatnya, akan kami lakukan di bulan Oktober ini,” tuturnya.
(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

8 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.