Categories: Karimun

SOTK Kabupaten Karimun Makin Ramping

KARIMUN – Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Karimun yang disusun dalam Perda SOTK hasil pengesahan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10/2016) siang makin ramping. Pejabat eselon II dari 34 dikurangi jadi 33, eselon III dari 171 dikurangi jadi 165. Sementara, eselon IV dari 606 bertambah jadi 613.

“Secara keseluruhan pejabat eselon di Pemkab Karimun terjadi perampingan. Khususnya di eselon II berkurang 1 orang dan eselon III berkurang 6 orang, hanya di eselon IV saja yang bertambah 7 orang,” Bupati Karimun Aunur Rafiq usai paripurna pengesahan Perda SOTK di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10) sore.

Kata Rafiq, perombakan SOTK di Karimun itu berdasarkan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) no 41 tahun 2007 menjadi PP no 18 tahun 2016. Dalam PP tersebut, memang telah diatur pengurangan pada posisi pejabat eselon II dan III serta penambahan komposisi pada pejabat eselon IV.

Rafiq menyebut, penambahan jumlah pejabat eselon IV tersebut karena ada sektor nilai-nilai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikategorikan sebagai tipe A. Perubahan itu mulai dari eselon III dan ikut mempengaruhi terhadap eselon IV dibawahnya. Namun, secara keseluruhan terjadi perampingan SOTK.

Menurutnya, perombakan terhadap pimpinan SKPD di Pemkab Karimun baru akan bisa dilakukan pada akhir Desember 2016 dan disahkan pada awal Januari 2017. Perombakan pimpinan SKPD itu akan disesuaikan dengan APBD tahun anggaran 2017. Untuk mengisi kekosongan pejabat di eselon II dan III, dia akan segera melakukan rotasi dan mutasi secepatnya di Oktober 2016.

Menurut aturan, Bupati Rafiq sudah bisa melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di tingkat pimpinan SKPD sejak 24 September 2016 lalu. Karena, dia dan pasangannya Anwar Hasyim dilantik pada 23 Maret 2016. Artinya, perombakan SOTK dilakukan setelah 6 bulan pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, karena Perda SOTK baru disahkan kemarin, maka perombakan telat dilakukan.

“Memang benar, sebenarnya saya sudah bisa melakukan perombakan pimpinan SKPD dan melatiknya terhitung sejak 24 September lalu. Namun, karena Perda SOTK ini baru saja disahkan, tentu saja kami harus mengacu kepada Perda ini. Secepatnya, akan kami lakukan di bulan Oktober ini,” tuturnya.
(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

5 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

12 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.