Categories: Karimun

SOTK Pemkab Karimun Dirombak

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melakukan perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa dinas berubah dan dilebur ke dinas lain, ada juga dinas yang dihilangkan dan adanya hanya di Kepri, sementara di Karimun cukup hanya kepala bidang, seperti Distamben.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Tengku Said Arif Fadillah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/9) pagi mengatakan, dalam SOTK baru itu akan ada 28 SKPD. Namun, hanya 27 yang disetujui oleh DPRD Karimun. Perubahan SOTK dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK di DPRD Karimun.

 

“Beberapa dinas yang mengalami perubahan itu diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum kemudian berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kemudian, ada Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertamanan sebelumnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” ungkap Arif Fadillah.

 

Selanjutnya, kata Arif, Dinas Pertanian dan Kehutanan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Sementara, Badan Lingkungan Hidup akan berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dinas lainnya seperti, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM. Kemudian, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

 

Arif menyebut, Beberapa badan yang nantinya muncul seperti Badan Pembangunan Masyarakat Desa dan Perbatasan. Kemudian, Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah yang dulunya merupakan Dinas Pendapatan Daerah.

 

“Sedangkan kantor sudah tak ada lagi, jika dulu ada Kantor Pemuda dan Olahraga, maka nanti berubah menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga. Adalagi dinas baru seperti Dinas Perpustakaan. Jika pimpinan sebelumnya hanya dijabat eselon III, maka ke depan akan dijabat oleh eselon II,” terangnya.

 

Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya memang akan melakukan perombakan SOTK di Pemkab Karimun. Perombakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Kata Rafiq, berdasarkan PP 18/2016 dalam pasal 15 disebutkan, ada urusan pemerintahan wajib dan ada urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib itu ada yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.

 

“Selain itu, ada yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika serta koperasi, usaha kecil, dan menengah,” tuturnya.

 

Menurutnya, pasal 15 itu mengatur tentang rumpun-rumpun yang wajib dan pilihan yang ada di daerah. Meski begitu, pihaknya menyebut tidak akan ada perubahan yang signifikan dalam perombakan SOTK itu nantinya. Hanya saja, staf ahli dari 5 orang akan dikurangi menjadi 3 orang saja.

 

 

(RED/HK)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

58 menit ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.