KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melakukan perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa dinas berubah dan dilebur ke dinas lain, ada juga dinas yang dihilangkan dan adanya hanya di Kepri, sementara di Karimun cukup hanya kepala bidang, seperti Distamben.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Tengku Said Arif Fadillah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/9) pagi mengatakan, dalam SOTK baru itu akan ada 28 SKPD. Namun, hanya 27 yang disetujui oleh DPRD Karimun. Perubahan SOTK dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK di DPRD Karimun.
“Beberapa dinas yang mengalami perubahan itu diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum kemudian berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kemudian, ada Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertamanan sebelumnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” ungkap Arif Fadillah.
Selanjutnya, kata Arif, Dinas Pertanian dan Kehutanan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Sementara, Badan Lingkungan Hidup akan berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dinas lainnya seperti, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM. Kemudian, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Arif menyebut, Beberapa badan yang nantinya muncul seperti Badan Pembangunan Masyarakat Desa dan Perbatasan. Kemudian, Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah yang dulunya merupakan Dinas Pendapatan Daerah.
“Sedangkan kantor sudah tak ada lagi, jika dulu ada Kantor Pemuda dan Olahraga, maka nanti berubah menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga. Adalagi dinas baru seperti Dinas Perpustakaan. Jika pimpinan sebelumnya hanya dijabat eselon III, maka ke depan akan dijabat oleh eselon II,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya memang akan melakukan perombakan SOTK di Pemkab Karimun. Perombakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata Rafiq, berdasarkan PP 18/2016 dalam pasal 15 disebutkan, ada urusan pemerintahan wajib dan ada urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib itu ada yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
“Selain itu, ada yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika serta koperasi, usaha kecil, dan menengah,” tuturnya.
Menurutnya, pasal 15 itu mengatur tentang rumpun-rumpun yang wajib dan pilihan yang ada di daerah. Meski begitu, pihaknya menyebut tidak akan ada perubahan yang signifikan dalam perombakan SOTK itu nantinya. Hanya saja, staf ahli dari 5 orang akan dikurangi menjadi 3 orang saja.
(RED/HK)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.