Categories: Karimun

SOTK Pemkab Karimun Dirombak

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melakukan perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa dinas berubah dan dilebur ke dinas lain, ada juga dinas yang dihilangkan dan adanya hanya di Kepri, sementara di Karimun cukup hanya kepala bidang, seperti Distamben.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Tengku Said Arif Fadillah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/9) pagi mengatakan, dalam SOTK baru itu akan ada 28 SKPD. Namun, hanya 27 yang disetujui oleh DPRD Karimun. Perubahan SOTK dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK di DPRD Karimun.

 

“Beberapa dinas yang mengalami perubahan itu diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum kemudian berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kemudian, ada Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertamanan sebelumnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” ungkap Arif Fadillah.

 

Selanjutnya, kata Arif, Dinas Pertanian dan Kehutanan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Sementara, Badan Lingkungan Hidup akan berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dinas lainnya seperti, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM. Kemudian, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

 

Arif menyebut, Beberapa badan yang nantinya muncul seperti Badan Pembangunan Masyarakat Desa dan Perbatasan. Kemudian, Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah yang dulunya merupakan Dinas Pendapatan Daerah.

 

“Sedangkan kantor sudah tak ada lagi, jika dulu ada Kantor Pemuda dan Olahraga, maka nanti berubah menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga. Adalagi dinas baru seperti Dinas Perpustakaan. Jika pimpinan sebelumnya hanya dijabat eselon III, maka ke depan akan dijabat oleh eselon II,” terangnya.

 

Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya memang akan melakukan perombakan SOTK di Pemkab Karimun. Perombakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Kata Rafiq, berdasarkan PP 18/2016 dalam pasal 15 disebutkan, ada urusan pemerintahan wajib dan ada urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib itu ada yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.

 

“Selain itu, ada yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika serta koperasi, usaha kecil, dan menengah,” tuturnya.

 

Menurutnya, pasal 15 itu mengatur tentang rumpun-rumpun yang wajib dan pilihan yang ada di daerah. Meski begitu, pihaknya menyebut tidak akan ada perubahan yang signifikan dalam perombakan SOTK itu nantinya. Hanya saja, staf ahli dari 5 orang akan dikurangi menjadi 3 orang saja.

 

 

(RED/HK)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

33 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.