Sidang Kasus Mie Berformalin
BATAM – swarakepri.com : Subur Santosa, terdakwa kasus mie berformalin tertuntuk lesu saat mendengarkan penjelasan Sri Anggraini selaku saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Kepri, hari ini, Kamis(4/7/2013) pada persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Batam.
Pemilik usaha mie berformalin di Perumahan Griya Sagulung Permai, RT 03 RW 01 sempat membantah bahwa mie buatannya tidak mengandung formalin. Namun karena terus dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, Subur hanya terdiam dan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Menjawab pertanyaan Thomas Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim, Subur mengatakan tidak memakai formalin pada mie buatannya dan mengaku hanya memakai minyak sayur. Namun ketika Thomas menanyakan merek minyak sayur yang digunakan, Subur mengaku lupa. Dan yang membuatnya tidak mampu menjawab pertanyaan Hakim adalah ketika ditanya mengenai bukti hasil laboratorium pusat yang menyatakan ada kandungan formalin dalam mie buatannya.
Sebelumnya Sri Anggaraini, Saksi Ahli dari BPOM Kepri mengatakan bahwa dari 4 sampel mie buatan Subur yang diambil secara acak, setelah dites menggunakan “Alat Tes Kid Formalin”, 3 diantaranya positif mengandung formalin sementara 1 sampel lagi tidak mengandung formalin.
“4 Sampel tersebut kemudian atas permintaan Polda Kepri kami tes lagi di Laboratorium Pusat dan hasilnya tetap sama,” jelas Sri.
Dalam keterangannya Sri juga mengungkapkan bahwa sebelum digerebek oleh Polda Kepri, BPOM Kepri sempat berupaya mengambil sampel mie dari lokasi usaha milik Subur karena adanya laporan dari masyarakat. Namun upaya BPOM Kepri tersebut ditolak Subur.
“Saat itu kami datangi kelokasi, kami tidak diijinkan masuk.Dan saat ditanyakan mengenai ijin edar usaha mienya, saat itu Subur mengaku belum memilikinya. Kamipun menganjurkan agar segera diurus ijin edar,”jelasnya.
Persidangan kasus mie berformalin ini sendiri sudah digeler 3 kali. Pada persidangan sebelumnya sudah digelar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian dan BPOM.
Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya menjerat terdakwa dengan pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yakni pemakaian bahan pengawet formalin yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya terdakwa diancam hukuman satu tahun penjara.
Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny selaku Hakim anggota menutup sidang dan kembali mengagendakan sidang berikutnya seminggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(adi)