BATAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Wijaya melalui Kabid Lalintuskim Sugeng Hartanto menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani permohonan paspor dari biro jasa yang telah memiliki ijin resmi dari Kakanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
“Kebijakan kita, tidak menerima kepengurusan dari pihak ketiga yang tidak memiliki ijin resmi. Kita hanya melayani biro jasa yang resmi,” ujar Sugeng kepada AMOK Group, Rabu(27/1/2016) sore ketika ditanya terkait keberadaan calo di Kantor Imigrasi Batam.
Ia mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 10 lebih perusahaan biro jasa yang memiliki izin resmi di Kantor Imigrasi Batam. Meski demikian ia mengaku keberadaan biro jasa resmi tersebut tidak ada kerjasama resmi dengan pihak Imigrasi.
“Bahasanya bukan kerja sama, tetapi ketika mereka membuat usaha dan datang ke kantor Imigrasi dan menunjukkan ijin resmi dari Kanwil, yah pasti kita terima, karena mereka resmi,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya isu miring tentang maraknya keberadaan calo di Kantor Imigrasi Batam.
“Pihak kami Imigrasi sering mendapatkan isu miring tentang adanya kerja sama pihak Imigrasi dengan calo. Saya tegaskan sekali lagi kalau semuanya itu tidak benar,” ujarnya.
(red/CR 2/CR 3)
Perkembangan sektor lifestyle dan food & beverage (F&B) di Jakarta tidak lagi sekadar mencerminkan pertumbuhan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…
Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
This website uses cookies.