BATAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Wijaya melalui Kabid Lalintuskim Sugeng Hartanto menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani permohonan paspor dari biro jasa yang telah memiliki ijin resmi dari Kakanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
“Kebijakan kita, tidak menerima kepengurusan dari pihak ketiga yang tidak memiliki ijin resmi. Kita hanya melayani biro jasa yang resmi,” ujar Sugeng kepada AMOK Group, Rabu(27/1/2016) sore ketika ditanya terkait keberadaan calo di Kantor Imigrasi Batam.
Ia mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 10 lebih perusahaan biro jasa yang memiliki izin resmi di Kantor Imigrasi Batam. Meski demikian ia mengaku keberadaan biro jasa resmi tersebut tidak ada kerjasama resmi dengan pihak Imigrasi.
“Bahasanya bukan kerja sama, tetapi ketika mereka membuat usaha dan datang ke kantor Imigrasi dan menunjukkan ijin resmi dari Kanwil, yah pasti kita terima, karena mereka resmi,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya isu miring tentang maraknya keberadaan calo di Kantor Imigrasi Batam.
“Pihak kami Imigrasi sering mendapatkan isu miring tentang adanya kerja sama pihak Imigrasi dengan calo. Saya tegaskan sekali lagi kalau semuanya itu tidak benar,” ujarnya.
(red/CR 2/CR 3)
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
This website uses cookies.