Terdakwa Suherman Memberikan Keterangan di Persidangan
BATAM – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal KLM Safira Jaya, Suherman Bin Daeng Pasara mengakui perbuatannya pada persidangan, Selasa(26/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
“Saya khilaf yang mulia, saya mau melakukan itu karena mereka(pembeli) bilang tidak apa-apa,” ujar Suherman saat memberika keterangan sebagai terdakwa dipersidangan.
Ia mengaku sudah memberitahukan kepada pembeli bahwa Grosse Akta kapal KLM Safira Jaya menggunakan Grosse Akta KLM Kurnia Ilahi yang sudah tenggelam.
“Saya sudah beri tahu dari awal yang mulia, tapi Billy(pembeli,red) bilang tidak apa-apa dan mengatakan kekeluargaan. Yah, akhirnya kami sepakat dengan Harga Rp 820 juta tanpa perbaikan,”jelasnya.
Herman juga mengatakan bahwa pembayaran atas jual beli kapal tersebut juga belum selesai karena pembeli baru membayar sebesar Rp 620 juta.
Ia berdalih menggunakan Grosse Akta KLM Kurnia Ilahi karena KLM Safira Jaya dokumennya tidak lengkap dan akan berlayar ke Singapura.
“Saya pakai Dokumen KLM Kurnia Ilahi itu karena dokumen KlM Safira Jaya tidak Lengkap yang mulia, sementara hendak berlayar ke singapura,”jelasnya.
Ia juga mengaku didesak dan akhirnya menyuruh Kapten Hadi membuat Grosse Akta atas nama KLM Viktory Samudra atas permintaan dari pembeli.
“Karena sudah didesak, saya menyuruh kapten Hadi membuat dokumen baru atas nama KLM Viktory Samudra dengan biaya Rp 35 juta yang mulia,” jelasnya.
Herman juga mengaku salah karena telah melakukan pemalsuan dokumen kapal tersebut. “Saya salah pak karena telah melakukan pemalsuan dokemen,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo didampingi 2 Hakim Anggota menunda sidang seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyudi Barnad menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat(1) KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(red/CR 02)
BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…
Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…
BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…
Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…
Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…
Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…
This website uses cookies.