Categories: Karimun

Kisruh Lahan Coastal Area Karimun, Ketua RT Dipecat

KARIMUN – Permasalahan lahan dan bangunan milik pengusaha bernisial Ag di Coastal Area Karimun berbuntut pemecatan terhadap Iswandi dari Ketua RT setempat.

 

Iswanto mengaku mendapat informasi dari Kelurahan bahwa ia akan diberhentikan dari jabatan RT karena mempersoalkan lahan dan bangunan milik Ag.

 

“Saya tidak habis pikir, saya ini merasa dikorbankan. Padahal yang saya permasalahkan itu sisa tanah yang dibeli Ag dari KH,” ujarnya kepada swarakepri.com, Selasa(26/1/2016).

 

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui pasti alasan pemberhentian tersebut.

 

“Saya tidak tahu alasan pemberhentian saya. Info yang saya dengar, warga mempermasalahkan uang sebesar Rp 40 juta dan yang Rp 100 juta dari KH. Uang Rp 40 juta bisa saya pertanggungjawabkan, sedangkan yang Rp 100 juta itu hanya wacana,” jelasnya.

 

Iswanto juga mengatakan bahwa pada saat mediasi tanggal 07 September 2015, KH memberi uang sejumlah Rp 40 juta. Uang tersebut dibagikan kepada pihak yang hadir dan untuk beli lampu penerangan Desa.

 

“Itu sepenuhnya bisa saya pertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

 

Ia juga menarik pernyataannya yang menyebutkan bahwa KH adalah warga negara asing.”Saya salah, yang benar KH itu orang Rangsang. Saya mengira dia dulunya warga negara asing,” ujarnya.

 

Sementara itu, Lurah Tebing, Ramli membenarkan adanya pemberhentian Iswanto dari jabatan Ketua RT. Ia mengatakan pemberhentian tersebut karena adanya mosi tidak percaya dari warga dan rasa percaya warga kepadanya sudah tidak ada.

 

“Tanah milik KH masih bermasalah dengan AL. Saya dengar KH sudah pakai pengacara, biarlah diselesaikan orang itu,” jelasnya.

 

Terkait sisa tanah yang dibeli Ag dari KH, Ramli menjelaskan bahwa tanah milik Ag itu dibeli dari Marsi(istri KH).”Setahu saya sisa tanah tidak ada, pengukuran tanah tidak bisa dari jalan,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, surat tanah KH memiliki banyak kejanggalan, diantaranya surat dasar KH tidak teregister di Kecamatan atau Kelurahan. Ada tandatangan SA pada surat tanah tahun 2002, padalah SA sudah meninggal pada tahun 2000.

 

Sampai berita ini diunggah KH, AG dan AL belum berhasil dikonfirmasi.

(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Ocarina

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

8 jam ago

BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…

9 jam ago

Ini Kata Kadisnaker Batam Soal Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Perusahaan Asal Tiongkok

BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…

11 jam ago

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru

Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…

16 jam ago

Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?

Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…

16 jam ago

Minat Kendaraan Bekas Meningkat, Pembiayaan BRI Finance Tumbuh 169,34%

Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…

17 jam ago

This website uses cookies.