“Kami juga mengutip keterangan yang disajikan oleh tim redaksi Batamnews.co.id tersebut terdapat perbedaan yang begitu jelas antara isi berita website dengan isi konten pada media sosial Instagram dan TikTok,”lanjutnya.
Dalam somasi tersebut, Andi Fadlan mengatakan bahwa media sosial bukan produk jurnalistik, sehingga jika terindikasi ada kesalahan maka akan dapat dijerat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) bukan jalur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Untuk itu perlu sangat kehati-hatian dalam milih konten dan wajib melewati screening editor yang sangat ketat sebelum ditayangkan. Terlebih seorang jurnalis juga wajib memastikan aspek etika dan hukum dalam konten yang akan diterbitkan,”jelasnya.
Dalam somasi tersebut, Andi Fadlan meminta kepada pimpinan Batamnews.co.id agar dapat melakukan koreksi atas pemberitaan yang menyeret dan menyebut nama kliennya khususnya yang sudah terbit pertama kali pada tanggal 14 Juni 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta melakukan permintaan maaf atas pemberitaan yang sudah timbul serta sudah ditayangkan pada flatform media sosial paling lama 3×24 jam setelah surat somasi diterima.
“Jika sampai waktu yang sudah ditentukan tersebut pimpinan Batamnews.co.id tetap tidak menanggapi dan senantiasa menghindar, maka selaku kuasa hukum yang ditunjuk secara tegas kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk akan membuat laporan kepada Dewan pers di Jakarta, serta membuat laporan kepada penyidik Kepolisian untuk perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas kerugian yang sudah timbul serta dialami oleh klien kami,”ujarnya.
Merespon surat somasi dari Kuasa Hukum Suwanda alias A Kau Hollywood tersebut, Chief Executive Officer CEO) Batamnews.co.id, Muhammad Zuhri bersama Kuasa Hukumnya dari Filemon Halawa & Partner dan Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Batam angkat bicara dan memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Batamnews.co.id, Selasa 17 Juni 2025.
Zuhri mengatakan, somasi ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Suwanda alias A Kau Hollywood dari kantor hukum Andi Fadlan & Patners sebagai upaya langkah hukum atau teguran kepada Batamnews atas produk jurnalistiknya.
Seharusnya, kata dia, sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, apabila seseorang merasa dirugikan atau merasakan apapun terhadap pemberitaan, harusnya menyampaikan hak jawab atau hak koreksi atau klarifikasi.
“Tetapi dalam hal ini, yang dipermasalahkan mungkin terkait nama dan di media sosial (Batamnews). Sementara media sosial di Dewan Pers sudah termasuk dalam produk Jurnalistik,” terangnya.
Maka dari itu, Zuhri menyebut bahwa somasi tersebut tidak bisa dilakukan atau dilanjutkan pada Tindak Pidana atau pelaporan pada Undang-undang ITE karena hal itu sudah diatur dalam aturan Dewan Pers.
Ia menjelaskan bahwa penyebutan nama Suwanda alias A Kau Hollywood yang melakukan inisiasi perdamaian itu didapatkannya pihaknya dari keterangan korban (DJ Stevie) dan pengacaranya.
“Kita menganggap ini kan ending dari pemberitaan itu (Insiden di First Club Batam) bahwasannya ada perdamaian. Kita tidak mengerti juga kenapa hal itu jadi dipermasalahkan dan akhirnya di somasi,” ucap Zuhri.
Zuhri juga mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan pengacara Suwanda alias A Kau Hollywood. Dan menyampaikan bahwa sikap pihaknya akan membalas somasi tersebut.
“Saya juga sering mendengar bagaimana teman-teman media atau rekan-rekan wartawan yang gampang disomasi tanpa melakukan proses yang sesuai dengan Undang-undang Pers atau sesuai dengan Kode Etik. Bahwasannya terkait mendatang atau kalau merasa dirugikan untuk harus melakukan hak jawab atau hak koreksi atau klarifikasi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Batamnews.co.id, Filemon Halawa dari kantor hukum Filemon Halawa & Patners. Ia menyampaikan bahwa per tanggal 17 Juni 2025 pihaknya telah membalas surat somasi tersebut.
“Apa yang disomasi itu masih masuk karya jurnalistik. Seharusnya tidak dilakukan somasi, melainkan hak jawab atau hak koreksi,”ujar Filemon Halawa atau akrab dipanggil Leo.
Meski demikian, Leo mengapresiasi langkah somasi yang dilakukan pihak Suwanda alias A Kau Hollywood. “Kami selaku Kuasa Hukum mengapresiasi langkah somasi yang diambil, hari ini(Selasa) kami sudah membalas somasi tersebut. Kita mengapresiasi langkah yang diambil, tetapi kita tidak sepakat karena ada poin dalam isi somasi tersebut klien kami disuruh minta maaf terkait pemberitaan yang berjudul DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau,”jelasnya.
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.