Leo menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan bumerang bagi kebebasan pers. “Meminta maaf bumerang bagi kebebasan pers, seolah-oleh dengan minta maaf itu adalah kesalahan. Ingat bahwa UU Pers adalah Lex Spesialis, kami menyayangkan kenapa klien kami disuruh minta maaf, kalau tidak sesuai penberitaan ada hak jawab dan hak koreksi,”tegasnya.
Menurut Leo, pihaknya juga sudah meneliti terkait narasi berita yang dimaksud. “Setelah kami teliti narasi berita dari klien kami, menurut penilaian kami tidak ada yang salah disana. Bahwa versi mereka(ada kesalahan) silahkan, dari versi kami tidak ada yang salah dan masih memenuhi kode etik jurnalistik,”ujarnya.
Terkait akun media sosial yang dikelola Batamnews.co.id, Leo juga menegaskan bahwa ada regulasi yang mengatur hal tersebut yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/X/2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
“Terkait akun media sosial yang dikelola Batamnews.co.id, ada regulasi yang mengatur itu. Akun media sosial yang dikelola media itu adalah satu kesatuan. Oleh karenanya apa tersampaikan di dalam akun media sosial itu merupakan satu tubuh atau tidak terpisahkan dalam pengelolaan media online Batamnews.co.id,”terangnya.
Leo menegaskan bahwa Batamnews.co.id merupakan perusahaan pers resmi. Kata dia dalam balasan somasi yang dilayangkan, pihaknya memberikan waktu 3×24 jam untuk memberikan jawaban.
“Itikad baik kami di dalam surat(balasan somasi) ini kami sampaikan bahwa silahkan kasih jawaban ke dalam Waktu 3X24 jam. kalau dalam 3×24 jam tidak ada jawaban berarti tidak menggunakan haknya,”pungkasnya./MS
