Syahbandar Anjurkan PT Masa Batam Gugat ke Pengadilan

Terkait Sengketa kepimilikan Kapal MV Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Polemik kepemilikan Kapal MV Eagle Prestige yang saat ini masih terus diperebutkan oleh pihak PT Masa Batam dengan PT Bina Bahari Makmur Makmur (BBM) ditanggapi ringan oleh pihak Kantor Pelabuhan Batam.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut Kepala Bidang Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam, Jhon Kennedi meminta pihak yang merasa keberatan agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

“PT Masa Batam atau pihak lainnya yang keberatan agar menggugat ke pengadilan, biar bisa dibuktikan dokumen siapa yang benar,” tegas Jhon kepada awak media beberapa hari lalu.

Sebelum masalah ini mencuat ke publik, Jhon mengaku sudah mengingatkan kepada para pihak yang bersengketa agar melakukan gugatan kepemilikan kapal ke pengadilan.

“Dalam Undang-undang pelayaran kami tidak berhak menahan kapal selama persyaratan sudah dipenuhi, yang bisa menahan kapal hanya pengadilan,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai Bill of Sale(surat pembelian) atas kapal MV Eagle Prastige yang dijadikan dokumen awal untuk labuh jangkar di Perairan sekitar Pulau Janda berhias pada tahun 2009 lalu, Jhon berdalih tidak dicantumkan nama pemilik.

” Dokumen Bill of Sale yang diserahkan PT Diamoond Marine Internasional(DMI) saat itu tidak ada dicantumkan nama pemilik,” ujanya mengelak.

Namun demikian, Jhon mengaku bahwa saat ini pihak syahbandar sudah menerima satu dokumen asli yang diserahkan PT Bina Bahari Makmur (BBM).

Pernyataan Jhon terkait Bill of Sale yang tidak mencantumkan nama pemilik bertolak belakang dengan pengakuan pihak PT Masa Batam.

Kuasa Hukum PT Masa Batam, Rusli mengungkapkan bahwa pada dokumen Bill of Sale yang dipegang pihak PT Masa Batam sangat jelas dicantumkan nama pembeli dari lelang di Singapura tahun 2009 lalu.

“Dalam satu lembar surat bill of sale itu, ada tiga nama PT Masa Batam yang tercantum dalam surat tersebut. Jadi kita tidak mengerti maksud Syahbandar,” ujar Rusli heran.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

10 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

1 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

1 hari ago

This website uses cookies.