Syahdan Tersangka, Bali Dalo : Pasal yang Dikenakan belum Tepat

BATAM – swarakepri.com : Setalah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Polda Kepri selasa malam kemarin (13/5/2014) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu yakni manipulasi data perolehan suara pada pemilu legislatif 2014 di Batam.

Hal tersebut diakui oleh Bali Dalo, SH selaku pengacara Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(14/5/2014) di Mapolda Kepri.

Namun demikian, Bali Dalo mengatakan bahwa pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dikenakan penyidik kepada Ketua KPU Batam Non-aktif tersebut belum tepat karena kliennya tidak pernah melakukan perubahan berita acara rekapitulasi suara seperti yang dimaksud pada pasal tersebut.

” Pada pasal itu disebutkan, merubah, merusak dan menghilangkan berita acara dari PPS dan PPK. Perubahan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya permasalahan yang terjadi adalah adanya perbedaan penghitungan suara rapat pleno yang digelar ulang oleh KPU Kepri dengan hasil pleno yang dilakukan di KPU Batam.

“Pasal yang lebih tepat adalah pasal 204 tentang menambah, mengubah. Namun karena di pasal tersebut tidak ada ancaman hukumannya seharusnya setelah diperbaiki maka perkara tersebut bisa selesai,” ujarnya.

Bali Dalo juga mengatakan bahwa saat kliennya dikonfrontir dengan salah satu Komisioner KPU lainnya yakni Yudi Cornelis dihadapan penyidik, Yudi mengakui bahwa dia sendirilah yang mencetak hasil pleno KPU Batam pada tanggal 28 April 2014 lalu yang kemudian mengakibatkan adanya perbedaan.

” Saat dikonfrontir, Yudi mengaku mencetak hasil pleno tersebut setelah dihubungi oleh Panwaslu Batam yang mengatakan adanya perbedaan data. Yudi juga mengakui tidak berkoordinasi dengan Ketua KPU Batam saat itu saat mencetak hasil pleno,” pungkasnya.

Yudi Cornelis sendiri ketika berupaya dikonfirmasi saat jeda sholat azhar di Mapolda Kepri memilih bungkam dan memilih menghindari awak media. Lain halnya dengan Ahmad Yani, Komisioner KPU Batam Non-aktif lainnya yang memilih menghampiri wartawan.

Meskipun terlihat letih setelah menjalani pemeriksaan, Yani mengaku bahwa saat dilakukan konfrontir, penyidik lebih banyak menanyakan terkait penggelumbungan suara Caleg yang dilaporkan Bawaslu Kepri.

Yani juga membantah adanya tuduhan terhadapnya yang menyebut telah menerima uang dari Caleg. “Silahkan cek saja, saya saja masih numpang dirumaha saudara, silahkan saja cek saya, kapan saya terima uang dari caleg,” ujarnya.(red/ton/bt)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KOLTIVA Validasi Lebih dari 25.000 Petani Kopi di Amerika Selatan Secara Digital untuk Dorong Ketertelusuran dan Keberlanjutan di Sektor Kopi

Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…

1 jam ago

PT Thermax Indonesia Tunjukkan Solusi Energi Bersih di Forum Bergengsi WRI Indonesia

Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia, tim Project Sales PT…

2 jam ago

Optimalkan Segmen Kendaraan Bekas, BRI Finance Optimis Targetkan Kontribusi 8% di Tahun 2025

Seiring dengan mobilitas yang semakin tinggi, kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi pun terus meningkat. Di…

3 jam ago

KAI Layani Lebih dari 6,3 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan Pertama 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja yang positif dengan berhasil melayani lebih dari…

3 jam ago

Ketidakpastian Ekonomi dan Pengeluaran Pasca Lebaran, Karyawan Butuh Dukungan Finansial yang Aman

Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 mencapai 5,02%, tantangan eksternal seperti fluktuasi nilai tukar…

3 jam ago

AnyMind Group Memperkuat Tim Kepemimpinan dengan Lima Penunjukan Termasuk Chief Product Officer

Perusahaan menunjuk Chief Product Officer pertamanya, membawa pemimpin industri dari Google dan P&G, dan memperluas…

3 jam ago

This website uses cookies.