Syahdan Tersangka, Bali Dalo : Pasal yang Dikenakan belum Tepat

BATAM – swarakepri.com : Setalah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Polda Kepri selasa malam kemarin (13/5/2014) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu yakni manipulasi data perolehan suara pada pemilu legislatif 2014 di Batam.

Hal tersebut diakui oleh Bali Dalo, SH selaku pengacara Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(14/5/2014) di Mapolda Kepri.

Namun demikian, Bali Dalo mengatakan bahwa pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dikenakan penyidik kepada Ketua KPU Batam Non-aktif tersebut belum tepat karena kliennya tidak pernah melakukan perubahan berita acara rekapitulasi suara seperti yang dimaksud pada pasal tersebut.

” Pada pasal itu disebutkan, merubah, merusak dan menghilangkan berita acara dari PPS dan PPK. Perubahan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya permasalahan yang terjadi adalah adanya perbedaan penghitungan suara rapat pleno yang digelar ulang oleh KPU Kepri dengan hasil pleno yang dilakukan di KPU Batam.

“Pasal yang lebih tepat adalah pasal 204 tentang menambah, mengubah. Namun karena di pasal tersebut tidak ada ancaman hukumannya seharusnya setelah diperbaiki maka perkara tersebut bisa selesai,” ujarnya.

Bali Dalo juga mengatakan bahwa saat kliennya dikonfrontir dengan salah satu Komisioner KPU lainnya yakni Yudi Cornelis dihadapan penyidik, Yudi mengakui bahwa dia sendirilah yang mencetak hasil pleno KPU Batam pada tanggal 28 April 2014 lalu yang kemudian mengakibatkan adanya perbedaan.

” Saat dikonfrontir, Yudi mengaku mencetak hasil pleno tersebut setelah dihubungi oleh Panwaslu Batam yang mengatakan adanya perbedaan data. Yudi juga mengakui tidak berkoordinasi dengan Ketua KPU Batam saat itu saat mencetak hasil pleno,” pungkasnya.

Yudi Cornelis sendiri ketika berupaya dikonfirmasi saat jeda sholat azhar di Mapolda Kepri memilih bungkam dan memilih menghindari awak media. Lain halnya dengan Ahmad Yani, Komisioner KPU Batam Non-aktif lainnya yang memilih menghampiri wartawan.

Meskipun terlihat letih setelah menjalani pemeriksaan, Yani mengaku bahwa saat dilakukan konfrontir, penyidik lebih banyak menanyakan terkait penggelumbungan suara Caleg yang dilaporkan Bawaslu Kepri.

Yani juga membantah adanya tuduhan terhadapnya yang menyebut telah menerima uang dari Caleg. “Silahkan cek saja, saya saja masih numpang dirumaha saudara, silahkan saja cek saya, kapan saya terima uang dari caleg,” ujarnya.(red/ton/bt)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

4 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.