Syahdan Tersangka, Bali Dalo : Pasal yang Dikenakan belum Tepat

BATAM – swarakepri.com : Setalah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Polda Kepri selasa malam kemarin (13/5/2014) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu yakni manipulasi data perolehan suara pada pemilu legislatif 2014 di Batam.

Hal tersebut diakui oleh Bali Dalo, SH selaku pengacara Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(14/5/2014) di Mapolda Kepri.

Namun demikian, Bali Dalo mengatakan bahwa pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dikenakan penyidik kepada Ketua KPU Batam Non-aktif tersebut belum tepat karena kliennya tidak pernah melakukan perubahan berita acara rekapitulasi suara seperti yang dimaksud pada pasal tersebut.

” Pada pasal itu disebutkan, merubah, merusak dan menghilangkan berita acara dari PPS dan PPK. Perubahan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya permasalahan yang terjadi adalah adanya perbedaan penghitungan suara rapat pleno yang digelar ulang oleh KPU Kepri dengan hasil pleno yang dilakukan di KPU Batam.

“Pasal yang lebih tepat adalah pasal 204 tentang menambah, mengubah. Namun karena di pasal tersebut tidak ada ancaman hukumannya seharusnya setelah diperbaiki maka perkara tersebut bisa selesai,” ujarnya.

Bali Dalo juga mengatakan bahwa saat kliennya dikonfrontir dengan salah satu Komisioner KPU lainnya yakni Yudi Cornelis dihadapan penyidik, Yudi mengakui bahwa dia sendirilah yang mencetak hasil pleno KPU Batam pada tanggal 28 April 2014 lalu yang kemudian mengakibatkan adanya perbedaan.

” Saat dikonfrontir, Yudi mengaku mencetak hasil pleno tersebut setelah dihubungi oleh Panwaslu Batam yang mengatakan adanya perbedaan data. Yudi juga mengakui tidak berkoordinasi dengan Ketua KPU Batam saat itu saat mencetak hasil pleno,” pungkasnya.

Yudi Cornelis sendiri ketika berupaya dikonfirmasi saat jeda sholat azhar di Mapolda Kepri memilih bungkam dan memilih menghindari awak media. Lain halnya dengan Ahmad Yani, Komisioner KPU Batam Non-aktif lainnya yang memilih menghampiri wartawan.

Meskipun terlihat letih setelah menjalani pemeriksaan, Yani mengaku bahwa saat dilakukan konfrontir, penyidik lebih banyak menanyakan terkait penggelumbungan suara Caleg yang dilaporkan Bawaslu Kepri.

Yani juga membantah adanya tuduhan terhadapnya yang menyebut telah menerima uang dari Caleg. “Silahkan cek saja, saya saja masih numpang dirumaha saudara, silahkan saja cek saya, kapan saya terima uang dari caleg,” ujarnya.(red/ton/bt)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.