Syahdan Tersangka, Bali Dalo : Pasal yang Dikenakan belum Tepat

BATAM – swarakepri.com : Setalah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Polda Kepri selasa malam kemarin (13/5/2014) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu yakni manipulasi data perolehan suara pada pemilu legislatif 2014 di Batam.

Hal tersebut diakui oleh Bali Dalo, SH selaku pengacara Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(14/5/2014) di Mapolda Kepri.

Namun demikian, Bali Dalo mengatakan bahwa pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dikenakan penyidik kepada Ketua KPU Batam Non-aktif tersebut belum tepat karena kliennya tidak pernah melakukan perubahan berita acara rekapitulasi suara seperti yang dimaksud pada pasal tersebut.

” Pada pasal itu disebutkan, merubah, merusak dan menghilangkan berita acara dari PPS dan PPK. Perubahan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya permasalahan yang terjadi adalah adanya perbedaan penghitungan suara rapat pleno yang digelar ulang oleh KPU Kepri dengan hasil pleno yang dilakukan di KPU Batam.

“Pasal yang lebih tepat adalah pasal 204 tentang menambah, mengubah. Namun karena di pasal tersebut tidak ada ancaman hukumannya seharusnya setelah diperbaiki maka perkara tersebut bisa selesai,” ujarnya.

Bali Dalo juga mengatakan bahwa saat kliennya dikonfrontir dengan salah satu Komisioner KPU lainnya yakni Yudi Cornelis dihadapan penyidik, Yudi mengakui bahwa dia sendirilah yang mencetak hasil pleno KPU Batam pada tanggal 28 April 2014 lalu yang kemudian mengakibatkan adanya perbedaan.

” Saat dikonfrontir, Yudi mengaku mencetak hasil pleno tersebut setelah dihubungi oleh Panwaslu Batam yang mengatakan adanya perbedaan data. Yudi juga mengakui tidak berkoordinasi dengan Ketua KPU Batam saat itu saat mencetak hasil pleno,” pungkasnya.

Yudi Cornelis sendiri ketika berupaya dikonfirmasi saat jeda sholat azhar di Mapolda Kepri memilih bungkam dan memilih menghindari awak media. Lain halnya dengan Ahmad Yani, Komisioner KPU Batam Non-aktif lainnya yang memilih menghampiri wartawan.

Meskipun terlihat letih setelah menjalani pemeriksaan, Yani mengaku bahwa saat dilakukan konfrontir, penyidik lebih banyak menanyakan terkait penggelumbungan suara Caleg yang dilaporkan Bawaslu Kepri.

Yani juga membantah adanya tuduhan terhadapnya yang menyebut telah menerima uang dari Caleg. “Silahkan cek saja, saya saja masih numpang dirumaha saudara, silahkan saja cek saya, kapan saya terima uang dari caleg,” ujarnya.(red/ton/bt)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

27 menit ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

1 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

3 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

4 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

5 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

7 jam ago

This website uses cookies.