Dijelaskan bahwa protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang disekitarnya,”terangnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,”pungkasnya./Ruslan
Di tengah pertumbuhan industri aset kripto Indonesia yang semakin dinamis, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan…
Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Kamis (28/5) diperkirakan masih berada dalam tekanan. Berdasarkan…
Bank Raya terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan inovasi produk digital agar dapat…
BATAM - Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja,…
Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara…
Bandung dikenal sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia yang menjadi ruang tumbuh bagi seni,…
This website uses cookies.