Senada dengan Ghufron, Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kota Batam, Januar mengatakan, jika ada temuan rokok ilegal beredar di pasaran, pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai.
“Tugas Disperindag mendata produsen rokok dan mengawasi registrasi mesin produksi,” kata Januar.
Ia memaparkan, setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Pelinting Rokok beberapa hari lalu, Disperindag mendata produsen rokok yang ada di Batam, dan selanjutnya akan dilaporkan ke pusat sebagai pendukung peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakan (DBHCHT) nantinya.
“Tugas kami nanti mencari data yang valid untuk laporan ke pusat,” katanya.
Ia menjelaskan, Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000. Dari total dana tersebut akan dialokasikan kepada tiga organisasi perangkat daerah.
“Dana tersebut akan dialokasikan kepada Disperindag, Dinkes dan Satpol PP. Dan anggaran lebih besar kepada Disperindag yakni 50 persen,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam telah memeriksa keaslian pita cukai pada kemasan rokok H&D yang dijual di beberapa wilayah di kota Batam. Sebelumnya pada hari Senin(4/7/2022), Tim SwaraKepri menyerahkan sampel rokok H&D Bercukai kepada pihak Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keaslian pita cukai dalam kemasan rokok tersebut.
Pingback: Komisi I DPRD Batam Desak Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Dalami Temuan Rokok H&D Ilegal(8) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Sebut Kolaborasi Pengawasan Rokok Ilegal bersama OPD Mulai Berjalan – SWARAKEPRI.COM