BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto menyatakan kurang sepakat dengan istilah new normal untuk diterapkan di Kota Batam.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, saat ini Batam masih dalam status zona merah. Sementara new normal diterapkan untuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Istilah Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM) lebih tetap dan berdampingan dengan COVID-19. Tetapi tetap menjalankan protokol COVID-19,” ungkap Cak Nur saat rapat koordinasi Pemko Batam bersama dengan FKPD dan melibatkan DPRD di lobi kantor DPRD Batam, Kamis (4/6) kemarin.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta kepada Pemkot Batam untuk kedepannya melibatkan FKPD dan DPRD saat akan membuat kebijakan khusus.
Terkait new normal, Wakil Wali Kota Bata, Amsakar Achmad, mengaku adanya new normal berawal dari informasi yang diperoleh dari pemerintah pusat bahwa Batam masuk percontohan atau pilot projectnew normal.
“Kalau tak salah tahap pertama percontohan new normal yakni provinsi Bali, Yogyakarta dan Kepulauan Riau,” ucapnya.
Walaupun demikian, saat ini baru Anambas, Lingga dan Natuna yang diberi kewenangan untuk menjalankan new normal oleh pemerintah pusat melalui BNPB.
“Akan tetapi konsep tatanan hidup baru sudah dibuat tinggal implementasi saja,” jelasnya.
Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Batam itu juga mengungkapkan, jika Pemkot dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah titik krusial dalam penanganan COVID-19. Termasuk konsep kebijakan dan mendengarkan masukan saran dari DPRD Batam.
“Intinya bagaimana kinerja Gugus Tugas bisa sejalan dengan ketentuan kesehatan yang ada tanpa mengesampingkan dampak ekonomi yang muncul,” kata Amsakar kepada wartawan usai acara.(red/kp)