Ia juga mengatakan, masalah permintaan warga soak alat tangkap Nelayan dan petani yang harus di bayar sudah dipenuhi, dan rumah warga yang berdiri di areal HPK(Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi) juga mendapatkan lahan 500 m2 di tempat relokasi.
“Rumah warga di areal HPK awalnya tidak mendapatkan apa-apa, tapi Alhamduilillah warga bisa dapat rumah di tempat relokasi,”ujarnya.
Ia menjelaskan alasan sebagian warga menerima relokasi karena tidak ada jaminan ketika warga tetap memilih bertahan dan menolak relokasi.
“Untuk warga jaminan itu yang tidak ada, mungkin masyarakat siap bertahan kalau jaminan itu ada. Istilahnya kita tetap bertahan jaminan kita itu apa? Kemudian apabila terjadi nanti bentrok dengan aparat, karena kita tahu ini marwah negara, apakah masyarakat mampu untuk bertahan? disitu akhirnya masyarakat juga akan rugi. Kami harus memikirkan itu juga, makanya kami menyampaikan ke masyarakat bagi yang mau bertahan silahkan, bagi yang mau mendaftar(relokasi) silahkan, saya tidak menyuruh dan tidak melarang,”pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.
View Comments