Categories: BATAM

Tanggapan Ketua RT 02 Sembulang Tanjung soal Solusi Relokasi Warga

BATAM – Ketua RT 02 Sembulang Tanjung, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, Aziz mengatakan situasi di lingkungannya saat ini kondusif pasca pertemuan Menteri Investasi/BPKM Bahlil Lahadalia dengan Tokoh Masyarakat Pulau Rempang, Senin 18 September 2023 laluterkait solusi relokasi warga.

“Saat ini situasi sudah reda dan kondusif,” ujarnya saat ditemui SwaraKepri di Sembulang, Kamis 21 September 2023.

Terkait solusi yang dihasilkan dalam pertemuan 18 September 2023 yakni relokasi warga tetap di wilayah Pulau Rempang, ia mengatakan bahwa warga RT 02 Sembulang Tanjung yang menerima relokasi akan mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak dari warga.

“Kalau untuk masyarakat RT 02 Sembulang Tanjung sebenarnya lebih cenderung ke Dapur 3 karena mengingat terlalu dekat dengan Pembangunan itu, tapi nanti jika kesepakatan warga maunya di Tanjung Banun kita harus ikut suara terbanyak,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa warga di RT 02 Sembulang Tanjung dengan jumlah 66 KK dengan penduduk 213 orang tersebut diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memutuskan sendiri apakah menerima atau menolak relokasi tersebut.

“Itu tergantung pribadi masyarakat, saya juga tidak bisa bilang menerima atau tidak, karena pemikiran masyarakat berbeda-beda, ada yang pro dan kontra itu biasa. Kalau masalah relokasi saya menyerahkan sepenuhnya hak ke masyarakat, bagi yang pro silahkan, bagi yang tidak juga tidak dipaksakan,”tegasnya.

Ia meyakini bahwa Pemerintah pasti akan melakukan kebijakan terbaik untuk masyarakat, namun soal menerima atau menolak relokasi itu tergantung pemahaman masyarakat itu sendiri.

“Tanggapan masyarakat ada pro dan kontra, tidak semuanya juga setuju dengan relokasi, tidak semuanya juga menolak. Kemarin yang setuju relokasi mengajukan beberapa permintaan ke BP Batam, salah satu paling utama yakni minta disiapkan rumah. Tapi karena pemerintah belum bisa menyiapkan itu, kami cari jalan solusi tengah yakni pemerintah buat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Deputi III BP Batam. Jadi kalau nanti hak masyarakat tidak dipenuhi, maka kita masyarakat bisa menuntut,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

AnyMind Group meraih emas dan perunggu di SMARTIES™ Indonesia 2025

Kampanye Pemenang Penghargaan dari Sarimi dan PONDS Menunjukkan Kekuatan POKKT dan AnyTag di Indonesia Jakarta,…

2 jam ago

5 Mall Pet Friendly di Jakarta untuk Mengisi Akhir Pekan

Bagi kita para pecinta hewan, akhir pekan sering menjadi kesempatan terbaik untuk mengajak si kecil…

7 jam ago

Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara, PH Touzen alias Ajun Minta Keringanan Hukuman

BATAM - Penasehat Hukum terdakwa Touzen alias Ajun, Jefri Wahyudi membacakan nota pembelaan(pledoi) pada perkara…

9 jam ago

Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan

Jakarta, Indonesia — Pemerintah memperbarui ketentuan pemantauan kebakaran lahan yang kini memberikan opsi pemantauan titik…

11 jam ago

Apa Itu “Secured by Knox” di TV Samsung? Fungsi, Manfaat, dan Pentingnya

Apa Itu “Secured by Knox” di TV Samsung? Ini Fungsi, Manfaat, dan Kenapa Penting untuk…

12 jam ago

Tutorial Melatih Kitten Pup di Litter Box

Dengan melatih kebiasaan pup kitten sejak awal, kita membantu mereka belajar kebiasaan yang bersih, sehat,…

13 jam ago

This website uses cookies.