BATAM – PT. Aman Anugrah Abadi (PT. AAA) selaku pemilik Batam City Hotel, Lubuk Baja menanggapi tuntutan puluhan karyawannya yang berencana melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (21/5/2020).
Hal ini disampaikan oleh Humas PT. AAA, Asin kepada swarakepri, Rabu (20/5/2020) sore.
Kata dia, karyawan yang bermasalah dengan PT. AAA sebenarnya hanya 12 orang bukan 50 orang. Dimana ke-12 orang tersebut merupakan karyawan Grand Dragon Pub dan K-TV.
“Yang kita mau klarifikasi adalah 12 orang ini bukan karyawan Batam City Hotel (BCH) melainkan karyawan tempat hiburan malam Grand Dragon K-TV,” ujarnya.
Dijelaskan, PT. AAA menaungi beberapa outlet usaha seperti BCH, Grand Dragon Pub, K-TV dan lainnya.
“Jadi terkait dengan berita itu banyak orang yang bertanya, seolah-olah hotel kita yang bermasalah. Yang bermasalah itu sebenarnya 12 orang karyawan Grand Dragon dan kemarin itu mereka sudah melakukan bipartit dengan kita sebanyak dua kali tetapi tidak ketemu kesepakatan,” jelasnya.
“Tidak ketemunya karena apa ? Mereka menuntut THR. Tetapi THR itu telah mereka terima pada Minggu lalu semua dan kita dari perusahaan juga telah memberikan bantuan sembako kepada mereka yang dirumahkan akibat dampak dari Covid-19,” sambungnya.
Kata dia, kondisi dirumahkannya belasan karyawan ini bukan disengaja oleh perusahaan, melainkan adanya imbauan oleh pemerintah untuk menutup sementara usaha hiburan malam.
“Karena disuruh tutup ya dirumahkan dululah karyawannya. Terus selama dirumahkan mereka minta dibayarkan gajinya, dari perusahaan sendiri mau membayarkan bagaimana dengan situasi seperti ini,”.
“Tetapi kita sudah membantu THR dan sembakonya. Jadi dengan berita yang dari versi mereka itu terbalik jadinya seolah-olah kita tidak memberikan THR mereka,” ungkapnya.
Lanjut, mengenai poin tuntutan uang servis yang tidak dibayarkan perusahaan terhadap satu orang karyawan, Asin mengatakan hal tersebut terjadi karena pada usaha Night Club masih dalam tahap percobaan dan disetiap bulannya perusahaan mengalami kerugian.
Sehingga Manajer Night Club meminta solusi ke perusahaan, supaya Night Club tetap dipertahankan dan perusahaan juga telah menyampaikan ke Manajer selama merugi perusahaan tidak bisa memberikan uang servis ke devisi Night Club.
“Sudah dari awal kita sampaikan ke manajer Night Club selama ini karyawan di divisi Night Club nggak ada masalah sampai kita tutup, ternyata yang satu ini baru menuntut sementara yang lainnya ngerti dan tidak ada masalah,” ujar Asin.
Selanjutnya masalah uang servis, Asin menerangkan selama para karyawan bekerja perusahaan setiap bulan terus membagikan uang servis tersebut, tetapi pada bulan Februari 2020 ia mengaku memang perusahaan tidak membagikan karena perusahaan sedang rugi dan hal tersebut juga ada komitmen dari manajer K-TV kepada perusahaan untuk ditangguhkan dulu karena perusahaan tengah mengalami kerugian.
“Selama mereka disini tidak pernah perusahaan tidak memberikan uang servis cuma 1 bulan saja pada bulan Februari tersebut,” ucap Asin.
Sementara itu, terkait tuntutan kenaikan gaji sesuai dengan UMK Kota Batam tahun 2020 yang belum terealisasi, Asin menjelaskan hal tersebut terjadi karena pada saat hendak menaikannya tiba-tiba perusahaan tutup karena dampak Covid-19.
Lanjut kata Asin, terkait beberapa poin tuntutan para karyawan seperti kerja lembur dan sebagainya pada saat bipartit antara karyawan dan perusahaan poin tersebut tidak ada.
“Jadi waktu bipartit itu poin yang tuntutan mereka tentang lembur itu tidak ada, sekarang muncul lagi poin baru sama cuti tahunan. Terus terkait tuntutan mereka yang Extra Off (EO) biasanya diganti harinya tergantung kebijakan divisi masing-masing dan manajer mereka dalam mengambil kebijakan,” kata Asin.
Selanjutnya terkait pemungutan biaya pembayaran Telkomsel sebanyak Rp. 55.000 tersebut dirinya heran kenapa para karyawan tersebut baru mempermasalahkannya, padahal pada saat ada kebijakan tersebut semuanya karyawan tersebut setuju dengan kebijakan tersebut.
“Itukan sudah lama sekali dari kebijakan manajer mereka yang dulu dan mereka setujui. Kenapa baru sekarang dimasalahkan,” ungkapnya.
Dijelaskan, pemungutan biaya Telkomsel tersebut merupakan corporet (Kerjasama) antara PT. AAA dengan Telkomsel agar dapat membantu para karyawan tersebut.
“Jadi kita itu dikasi kartu Telkomsel dan paket data pemakaian internet seharga 55 ribu perbulan. Jadi anggota K-TV itu rata-rata diwajibkan supaya lebih murah daripada beli paket data dari luar yang bisa lebih dari nilai tersebut,”.
“Jadi sekarang mereka bermasalahkan baru dibahas-bahas tentang kebijakan itu dan uang itu pun dipotong dari uang servis bukan dari uang gaji mereka dan kerjasama tersebut juga sekalian untuk menguatkan sinyal, karena dibagian K-TV kita kan tertutup jadi sinyalnya agak kurang,” jelasnya.
Meskipun begitu, kata Asin 12 orang karyawan tersebut hingga saat ini masih tetap menjadi karyawan perusahaan PT. AAA.
“Nantipun seadainya Covid-19 ini telah selesai perusahaan kita beroperasi kembali. Mereka juga kami panggil untuk bekerja kembali,” bebernya.
Asin mengatakan, setelah 2 kali bipartit antara perusahaan dengan para karyawan tersebut pihaknya telah mengarahkan para karyawan tersebut untuk melaporkan permasalahan ini ke Disnaker Kota Batam.
“Apabila tidak puas dengan keputusan-keputusan perusahaan kita juga telah mengarahkan mereka untuk melaporkan permasalahan ini ke Disnaker. Karena semua itu kan ada mekanisme dan jalur-jalurnya. Karena apa yang mereka minta telah kita sampaikan dan mereka tidak terima maka tidak mungkin juga solusinya tidak ada,” ungkapnya.
Sementara itu, General Manajer Grand Dragon Pub and K-TV, Iwan menanggapai terkait poin tuntutan edit lagu oleh para karyawan tersebut.
“Sebenarnya yang bermasalah itu hanya satu orang saja yaitu chip (Kepala) operatornya. Saya tidak pernah memerintahkan dia untuk mengedit lagu, karena saya tahu bahwa itu merupakan tugas pokoknya dia sebagai operator dan itu kerjanya dia,” ujarnya.
Kata dia, hal tersebut seharusnya tidak harus dipermasalahkan, karena sudah merupakan tanggungjawab dari karyawan tersebut.
“Terus dia ada berbicara dia tidak dibayar atas pengeditan lagu itukan diluar akal nalar saya, karena itu adalah tugas dan kerja dia. Buat apa saya gaji dia, buat apa saya kasih dia servis, buat apa saya kasih dia tunjangan. Kalau dia minta bayar berarti dia tidak usah kerjasama kita lagi dan kita tidak usah bayar dia bulanan lagi. Jadi freelance saja setiap edit lagu kita bayar kan selesai,” tegasnya.
Menurutnya, kalau ada poin perjanjian dia dengan manajer yang lama terkait hal tersebut dirinya tidak mengetahui itu.
“Itu masalah dia dengan manajer lama, kalau sekarang yang bertanggung jawab pada operasional diatas (Grand Dragon) saya yang bertanggungjawab. Kalau dia mau mengajukan naik gaji, kita kan ada aturan mainnya juga bukan bisa sembarangan aja minta naik gaji,” pungkasnya.
(Shafix)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.