Categories: HUKUM

Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK, Nurdin Basirun Tak Ajukan Keberatan

JAKARTA – Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Rabu(4/12/2019).

“Setelah berkonsultasi dengan terdakwa maka kami berketetapan tidak mengajukan keberatan, kami minta jaksa membuktikan dakwaan,” ujar Samsul Huda selaku penasehat hukum Nurdin Basirun di persidangan.

Selain itu, Samsul juga meminta jaksa KPK agar bisa menghadirkan saksi lebih dari satu dalam persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dengan berpegang pada prinsip asas peradilan cepat dan sederhana, kami berharap jaksa bisa mengajukan untuk didengar keterangan saksi mungkin bisa lebih dari satu,” kata dia.

Sebelumnya, Nurdin didakwa jaksa KPK telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dolar Singapura. Uang tersebut bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar selaku pihak yang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut kepada Nurdin.

Menurut jaksa, penerimaan suap itu melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Jaksa menuturkan pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar dan Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Kemudian Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam masa jabatannya pada kurun waktu 2016-2019.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi. Penerimaan tersebut sebagian besar juga melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

 

 

Sumber: Kompas

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

18 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

39 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

13 jam ago

This website uses cookies.