Categories: BATAM

Tanggapi Surat Edaran Penurunan Status Lahan, KADIN Batam Kirim Surat ke Komisi IV

BATAM-Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi surat edaran Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam untuk menurunkan status lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Mengenai surat edaran yang diberikan BP Batam kepada BPN beberapa waktu lalu, kami akan mengirimkan surat ke Komisi IV DPR-RI untuk mempertanyakan bagaimana hasil audit dan rekomendasinya, jadi kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya kepada swarakepri.com, Senin (2/9/2019).

Selain itu, lanjut Jadi, pihaknya juga akan mengundang Kepala Kantor Lahan BP Batam dan BPN Batam agar hal tersebut dapat didiskusikan dan dipertimbangkan terlebih dahulu sbelum mengambil keputusan.

SHM di Batam saat ini mencapai jumlah 14.571. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk lahan dengan total seluas 26.544.897 hektare yang tersebar di 62 kelurahan di Batam.

Dalam surat bernomor B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019. Ada dua hal yang disampaikan BP Batam kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Pertama, guna memenuhi ketentuan pasal 21 dan pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan hak pakai atas tanah. Ketentuan itu mengatur, di atas tanah hak pengelolaan dapat diberikan HGB dan hak pakai. Berdasarkan hal tersebut, terhadap tanah yang sudah diberikan hak milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi HGB dan hak pakai.

Kedua, untuk menindaklanjuti proses penurunan hak dimaksud, BP Batam akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penurunan status SHM kembali jadi HGB ini juga pernah ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofjan Djalil ketika dirinya berkunjung ke Batam, Jumat (21/6) lalu. Ia mengatakan, sejumlah rumah yang pernah diberikan status hak milik, berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh BP Batam, akan diturunkan statusnya jadi HGB jika dijual.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

3 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

5 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

5 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

5 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

15 jam ago

This website uses cookies.