BATAM – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Tantimin SH, MH menegaskan bahwa Lili bukan turut tergugat dalam perkara perbuatan ingkar janji Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini disampaikan Tantimin dalam hak jawabnya selaku kuasa hukum Pemohon Eksekusi atas pemberitaan swarakepri.com berjudul “Gagal Ambil Surat Tanah, Turut Tergugat Disiram Oli” yang terbit pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018, Senin(10/12/2018) sore.
Tantimin menjelaskan bahwa pada Hari Jumat Tanggal 7 Desmeber 2018, Pengadilan Negeri (PN) TBK melaksanakan Sita Eksekusi di rumah kediaman Termohon Eksekusi Kolianto, di Toko Siang Jalan Nusantara No 19 03/02, TBK, atas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di pegang oleh Kolianto dalam perkara tersebut karena Kolianto sudah di aanmaning (teguran) oleh Ketua PN TBK untuk diserahkan kepada PN TBK namun Termohon Eksekusi Kolianto tidak mau menyerahkan kepada PN TBK, sesuai amar Putusan PN TBK no 13/PDT.G/2013/PN.TBK.
Tantimin mengatakan, bahwa PN TBK melakukan Sita Eksekusi di rumah kediaman Termohon Eksekusi Kolianto, Toko Siang, namun Kolianto dan istrinya Lili justru mendatangi ruko Pemohon Eksekusi utk membuat kekacauan, merusak barang-barang milik Pemohon Eksekusi serta menganiaya keluarga Pemohon Eksekusi.
“Lili menyerang keluarga Pemohon eksekusi, menyirim benda cair ke arah Keluarga T Pemohon Eksekusi, sehingga keluarga Pemohon Eksekusi melakukan tindakan pertahanan diri dan balasan, serta kebetulan disamping tempat keluarga Pemohon Eksekusi berdiri ada minyak oli, sehingga secara spontanitas keluarga Pemohon Eksekusi mengambil minyak oli yang di dekatnya di siram ke arah istri Termohon Eksekusi(Lili),” jelasnya.
Menurut Tantimin, keluarga Pemohon Eksekusi tidak punya niat untuk melukai apalagi menyiramkan minyak oli ke arah Istri Termohon Eksekusi, namun karena merasa terancam sehingga secara spontanitas melakukan hal tesebut.
“Justru patut dipertanyakan apa alasannya sehingga termohon eksekusi Kolianto dan istri mendatangi ruko milik Pemohon Eksekusi, padahal pada saat itu PN TBK sedang melakukan upaya paksa Sita Eksekusi surat SKT di rumah Termohon Eksekusi, Kolianto,” jelasnya.
Lebih lanjut Tantimin mengatakan bahwa mengenai adanya teriak Panitera PN TBK agar menangkap istri Termohon Eksekusi(Lili) dikarenakan Lili menyerobot surat Penetapan Ketua PN TBK yang sedang di baca oleh Juru Sita PN TBK.
“Tindakan Lili tersebut jelas-jelas ada tindakan yang melanggar Pasal 211-212 KUHPidana sehingga Panitera memerintahkan petugas keamanan utk menangkap Lili,”ujarnya.
Menurut Tantimin, termohon eksekusi Kolianto telah mengunakan haknya yaitu mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI dan keberatan atas sita Eksekusi kepada Ketua PN TBK, sehingga seharusnya Termohon Eksekusi harus mentaati Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pembelian tanah oleh Termohon Eksekusi adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga PN TBK dalam Putusannya menyatakan bahwa surat pelepasan hak No 50 yang dibuat di Notaris Zulkainein antara Tergugat I dan Turut Tergugat (Kolianto) tidak sah dan tidak mempunyai berkekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan