BATAM – Kapal spead boat menjadi salah satu armada andalan dalam aktivitas penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju beberapa wilayah di Indonesia.
Fast boat ini bisa menempuh perjalanan dibawah 12 jam untuk membawa rokok ilegal dengan rute Batam-Selat Malaysia belakang Selat Panjang-Pengalihan Tembilahan-Batam.
Hal ini diungkapkan narasumber Swarakepri, mantan kapten kapal spead boat beberapa hari lalu.
Pria setengah baya ini mengatakan, kapal spead boat tanpa muatan biasanya berangkat dari salah satu pelabuhan tikus di Batam ke perairan Selat Malaysia belakang Selat Panjang dengan menempuh perjalanan sekitar 2 jam.
Kapal spead boat dengan 7 mesin tempel merk Mercury ini dibawa 2 nahkoda dan 6 Anak Buah Kapal(ABK).
Setelah sampai di lokasi yang ditentukan di perairan Selat Malaysia belakang Selat Panjang sekitar jam 8 malam, kapal Spead Boat ini kemudian dimuat rokok ilegal dengan cara Ship to Ship dengan Kapal Kayu.
“Bongkar cuma sebentar saja, karena anggota disana banyak juga bantu. Paling lama 1 jam,” ujarnya.
Kata dia, setelah dimuat rokok, sekitar pukul 9 malam kapal Spead tersebut kemudian bergerak ke Pengalihan Tembilahan Riau.
“Dari perairan Selat Malaysia belakang Selat Panjang ke Pengalihan Tembilahan ditempuh sekitar antara 4 hingga 5 jam,”bebernya.
Ia mengatakan, kecepatan spead boat selama perjalanan tergantung situasi keamanan di laut.
“Kita tidak ngebut selalu, slow-slow saja dulu, kecuali ada yang mencurigakan baru kita ngebut,”jelasnya.
Menurut dia, sekitar pukul 2 subuh, kapal spead boat bersandar di pelabuan tikus di Pengalihan Tembilahan Riau.
Setelah menunjukkan nota kuning ke pihak gudang, muatan rokok dibongkar dan dibawa ke gudang menggunakan troli.
“Kasih nota baru bongkar, setelah bongkar pembayaran tergantung dari bos Batam. Kadang ditransfer, kadang bayar cash,”ungkapnya.
Setelah selesai bongkar muat di Pengalihan Tembilahan, kapal spead boat kemudian kembali ke Batam dalam kondisi tanpa muatan.
“Dari Pengalihan langsung tembak ke Batam. Kalau kosong 3,5 jam tembus sampai Batam. Kalau kosong bawanya slow-slow saja,”ujarnya.
Ia mengaku berhenti menjadi kapten kapal Spead boat dengan alasan gaji yang tidak sebanding dengan tenaga dan resiko yang mereka hadapi di laut.
“Kapten hanya digaji 6 juta, ABK 1,5 juta. Gaji tidak setimpal dengan tenaga saya. Makanya saya berhenti, betul-betul nyawa taruhannya,” bebernya.
Diketahui dalam dua bulan terakhir, aparat telah mengungkap dua kasus penyelundupan rokok di Batam.
Diantaranya pengungkapan kasus mikol dan rokok merk Rave di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 No 4 Sungai Panas.
Perkara ini sekarang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan satu orang terdakwa yakni Jaenal Jae.
Kasus kedua adalah pengungkapan kasus 1300 rokok merk Luffman di pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam.
Pada kasus ini ditetapkan seorang tersangka berinisial Ja alias Ju. Kasus ini masih tahap penyidikan di Polresta Barelang dan berkasnya sudah dilimpahkan tahap I di Kejaksaan Negeri Batam.
Selain di Batam pengungkapan kasus penyelundupan rokok dalam dua bulan terakhir juga dilakukan aparat di Pelalawan Riau dan Jambi.
Barang bukti rokok yang diamankan di dua wilayah ini diduga diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, tim patroli laut dan patroli darat BC selalu siaga di lapangan untuk pencegahan pelanggaran rokok dan mikol ilegal.
“Untuk penguatan dalam pelaksanaan tugas, BC senantiasa berkoordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran barang kena cukai, termasuk rokok,” ujarnya kepada Swarakepri, Jumat(22/5/2020).
Ia mengatakan, di internal kementerian keuangan, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap pengusaha yang terindikasi melanggar ketentuan di bidang cukai.
“DJBC terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan disertai pembinaan masyarakat yang intensif,”jelasnya.
Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,”pungkasnya.
(RD_JOE)