Tegas! KLH Perintahkan PT Esun Internasional Utama Indonesia Re-ekspor Limbah Elektronik – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tegas! KLH Perintahkan PT Esun Internasional Utama Indonesia Re-ekspor Limbah Elektronik

Bea Cukai dan KLH Amankan kontainer berisi limbah elektronik di Pelabuhan Batu Ampar Batam./Foto: Humas KLH

BATAM – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan memerintahkan PT Esun Internasional Utama Indonesia untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik. Perintah re-ekspor limbah elektronik tersebut tertuang dalam surat Nomor: P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Surat Perintah Re-ekspor dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH./Foto: IST

Dalam surat tersebut, Rizal Irawan menguraikan bahwa perintah Re-ekspor tersebut merujuk dari surat Menteri Lingkungan Hidup kepada Menteri Keuangan nomor: R.1369/A/GKM.2.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 terkait permohonan tindakan re-ekspor dan/atau return on board terhadap kontainer berisi limbah elektronik.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Basel Action Network (BAN) melalui PTRI Jenewa Nomor: R-0071/Jenewa/250918 bahwa ada dugaan importasi limbah elektronik yang masuk ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Batam yang melanggar ketentuan Konvensional Basel,”tegasnya.

Dikatakan bahwa hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan KPU Bea dan Cukai Batam pada tanggal 29 November 2025 di Pelabuhan Batu Ampar terinformasi sejumlah 780 kontainer berisi limbah elektronik dalam bentuk utuh dan potongan.

“Melalui Surat Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Nomor S.4572/G.4/PK/PLB.5.3/B/10/2025 perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Bersama Kegiatan Importasi PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya tertanggal 1 Oktober 2025, hasil identifikasi barang/atau muatan tersebut merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun jenis limbah elektronik (B107d) dan limbah terkontaminasi B3 (B108d),”tegas Rizal.

Rizal juga menguraikan pemeriksaan fisik yang telah dilakukan terhadap kontainer yang berada di Terminal Petikemas Batu Ampar Batam.

Pertama, tanggal 30 September 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 18 kontainer berisi limbah elektronik dalam bentuk utuh dan potongan.

Kedua, tanggal 2 Oktober 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama KPU Bea dan Cukai Batam terhadap 26 kontainer atas kegiatan importasi PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries.

Importasi barang yang dilakukan berupa limbah elektronik (B107d) antara lain potongan kabel, charger, peralatan computer, printer, router, mesin fotocopy, televisi dalam kondisi rusak, utuh dan potongan. Melalui dokumen Bill of Lading (B/L) terkait dengan data barang masuk dapat disimpulkan bahwa barang yang ada dalam kontainer tersebut sama sebagai barang elektronik.

Ketiga, tanggal 30 November 2025 oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup bersama KPU Bea dan Cukai Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan perwakilan Perusahaan PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries terhadap 4 kontainer yang telah diperiksa sebelumnya, berisi limbah elektronik antara lain scrap elektronik, printer, speaker, rice cooker, potongan kabel, charger, connector magnetic, hard disk, modem, potongan printed circuit board, amplifier, solar panel, mesin fotocopy dalam keadaan rusak, tidak utuh dan potongan.

“Berdasarkan hal-hal diatas, maka saudara(Pimpinan PT Esun Internasional Utama) wajib melakukan pengirim
kembali (re-ekspor) kontainer yang berisi limbah elektronik tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak surat ini diterbitkan. Proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila Saudara tidak menaati rekomendasi re-ekspor tersebut,”pungkasnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia ketika dikonfirmasi membenarkan adanya Surat Perintah Re-ekspor Limbah Elektronik dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: KLH Perintahkan Re-ekspor, 877 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top