BATAM – Dua anggota LSM Lang Laut berinisial RS(47) dan P(47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok terkait sengketa lahan di Setokok, Kecamatan Bulang Batam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1(pembunuhan) atau 262 ayat 2(pengeroyokan) dan atau pasal 466 ayat 1(penganiayaan) dan atau pasal 306 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tenang KUHP(penguasaan senjata api, senjata tajam atau bahan berbahaya secara ilegal).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan dalam kasus bentrokan di Setokok, Kepolisian menerbitkan dua Laporan Polisi.
“Yang pertama Laporan Polisi terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,”ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa 15 September 2026.
Anggoro menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 11 orang, telah ditetapkan tersangka sebanyak 2 orang dengan inisial RS(47) yang berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari 8 kali.
“Tersangka kedua berinisial P(47), perannya membawa senapan angin dan terlihat mengokang serta membidik ke arah korban,”terangnya.
Sementara satu Laporan Polisi lainnya adalah terkait dengan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.
“Dari pemeriksaan saksi sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial SH(44), perannya membawa sajam dan mengasut rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan terhadapa sekelompok orang yang melakukan pengrusakan seng,”tandasnya.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan kronologi kejadian berawal pada 14 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Agung menguraikan, kelompok Lang Laut yang saat itu sedang melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di Setokok, kemudian pada pukul 10.30 WIB, sekolompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat, memarkirkan kendaraan di tepi jalan, lalu turun dan berbondong-bondong mendekati lahan yang sedang dibersihkan sembari merusak pagar seng yang dibuat untuk membatasi lahan tersebut.
“Kemudian pihak Lang Laut yang pada saat itu berada di lokasi langsung berkumpul dan mempersiapkan alat bantu berupa senjata tajam dan senapan angin yang dipersiapkan untuk menghadapi sekelompok orang yang datang tersebut. Kemudian terjadi keributan antara pihak Lang Laut dan sekelompok orang yang datang merusak pagar tersebut,”ujarnya.
