Categories: HUKRIM

Terbukti Bersalah, Dua Warga Negara Inggris Divonis Ringan

Nota Pembelaan Kedua Terdakwa Ditolak Seluruhnya

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa warga negara Inggris yakni Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing 2 bulan dan 15 hari penjara serta denda masing-masing Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa(3/11/2015) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 5 bulan penjara serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Neil Richard dan Rebecca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai orang asing, dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani saat membacakan amar putusan.

Wahyu juga mengatakan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, serta pidana denda masing-masing Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti 2 buah paspor, 4 unit kamera dan 1 unit lensa kamera dikembalikan kepada kedua terdakwa. Sedangkan 3 unit memori card, 1 unit USB dirampas untuk negara.

“Membayar biaya perkara masing-masing 5 ribu rupiah,” kata Wahyu mengakhiri pembacaan putusan Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan mengatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan upaya hukum.

“Untuk kepentingan klien kami, kami menerima putusan ini dan tidak tidak mengajukan upaya hukum,” ujar Aristo setelah berkonsultasi dengan kedua terdakwa.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

“Kami minta waktu yang mulia,” ujar Bani singkat.

Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Neil Richard dan Rebecca Bernadette dengan pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena diduga menyalahgunakan izin kunjungan atau Visa of Arrival(VOA) yang diberikan petugas Imigrasi di pelabuhan internasional batam center dengan melakukan pembuatan film dokumenter untuk tujuan pekerjaan di perusahaan mereka yakni Wall to Wall Production yang dibiayai oleh saluran televisi National Geografic. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.