BATAM – Jendra Mumba, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umut divonis 8 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/11/2017).
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 100 juta rupiah dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan denda kurungan selama enam bulan.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Iman Budi dan Redite Ika Septina.
Sesuai surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, awalnya terdakwa datang ke kos-kosan FW (korban) yang sedang duduk di atas meja makan sambil bermain game di Handphone, selanjutnya terdakwa mendekati FW. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni lalu.
Kemudian terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya itu dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam baju korban.
Perbuatan cabul itupun dilakukan terdakwa selama 3 kali kepada korban.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.