Categories: HUKUM

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria ini Divonis 8 Tahun Penjara

BATAM – Jendra Mumba, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umut divonis 8 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/11/2017).

Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 100 juta rupiah dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan denda kurungan selama enam bulan.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Iman Budi dan Redite Ika Septina.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, awalnya terdakwa datang ke kos-kosan FW (korban) yang sedang duduk di atas meja makan sambil bermain game di Handphone, selanjutnya terdakwa mendekati FW. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni lalu.

Kemudian terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya itu dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam baju korban.

Perbuatan cabul itupun dilakukan terdakwa selama 3 kali kepada korban.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Green Skilling #22 Tawarkan Perspektif Baru Membangun Keberlanjutan dari Komunitas

Semarang, 31 Juli 2025 — Di tengah meningkatnya kebutuhan global akan aksi iklim dan keberlanjutan, LindungiHutan…

5 menit ago

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi

Jakarta, 31 Juli 2025 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas…

2 jam ago

Bitlion Memperkenalkan Inovasi AI untuk Transformasi Kepatuhan dan Privasi Data di Indonesia

Jakarta, 29 Juli 2025 – Bitlion, platform AI‑powered compliance & data privacy berbasis di Jakarta, hadir…

5 jam ago

“The Blueprint” Karya Noir Sur Blanc dan Popomangun Hadir di ASHTA District 8

Di tengah ritme kota yang tak pernah berhenti, ASHTA District 8 kembali menghadirkan ruang untuk…

5 jam ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal…

5 jam ago

Capai Swasembada Aluminium, MIND ID Perkuat Kapasitas Produksi 900 Ribu KTPA

Di tengah meningkatnya kebutuhan domestik terhadap aluminium sebagai material strategis dalam mendukung pengembangan industri manufaktur…

14 jam ago

This website uses cookies.