BATAM – Jendra Mumba, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umut divonis 8 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/11/2017).
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 100 juta rupiah dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan denda kurungan selama enam bulan.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Iman Budi dan Redite Ika Septina.
Sesuai surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, awalnya terdakwa datang ke kos-kosan FW (korban) yang sedang duduk di atas meja makan sambil bermain game di Handphone, selanjutnya terdakwa mendekati FW. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni lalu.
Kemudian terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya itu dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam baju korban.
Perbuatan cabul itupun dilakukan terdakwa selama 3 kali kepada korban.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
This website uses cookies.