Terdakwa Nawi dan Indri Divonis Penjara 6 Bulan 21 Hari
BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone sependapat dengan Penuntut Umum dengan memutuskan kedua terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan 21 hari, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sore tadi, Selasa(5/3/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 dan dijatuhkan hukuman penajara selama 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus.
Seusia membacakan putusan, Jack sempat menanyakan sikap dari kedua terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Setelah berunding dengan Megawani SH selaku Penasehat Hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur), tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan untuk mendengar putusan Majelis Hakim.
“Terhadap terdakwa Si, kita agendakan kembali pada hari Senin tangga 10 Maret, mohon JPU agar bisa menghadirkan terdakwa di persidangan,” tegas Jack
Penasehat Hukum terdakwa, Megawani SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim. Namun demikian ia menyebutkan para terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyakatan sikap.
Diberitakan sebelumnya Megawani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) memohon agar Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Megawani saat membacakan permohonan pada nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim, Kamis(27/2/2014) (redaksi)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.