BATAM – www.swarakepri.com : Kasus penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi oleh MT Serena II memasuki babak baru. Hari ini, Rabu(8/5/2013) tiga terdakwa yakni JJ selaku Nahkoda,BG selaku Chief Officer dan GP selaku KKM KM Cahaya menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu dalam pembacaan dakwaan mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf C dan D Undang-undang RI Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
“Ketiga terdakwa juga melanggar pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara,” ujar Wahyu.
Seusai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan, dan Hakim Anggota yakni Ranto Indrakarta dan cahyono memutuskan akan kembali menggelar sidang berikutnya pada tanggal 21 Mei 2013.
Seperti diketahui MT Serena II yang disewa Pertamina ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun di perairan Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa 29 Januari 2013 sekitar pukul 24.00 WIB ketika sedang melakukan “kencing” BBM jenis solar bersubsidi ke dua kapal yakni KM Cahaya dan satu kapal lain berbendara Indonesia yang berhasil melarikan diri.
MT Serena II dan KM Cahaya kemudian ditarik ke perairan Karimun. BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 3.000 ton
yang diangkut oleh MT Serena II diketahui berasal dari Pulau Sambu, Batam yang direncanakan akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.(adi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.