Categories: HeadlinesHUKRIM

Terdakwa Kasus MT Serena II Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – www.swarakepri.com : Kasus penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi oleh MT Serena II memasuki babak baru. Hari ini, Rabu(8/5/2013) tiga terdakwa yakni JJ selaku Nahkoda,BG selaku Chief Officer dan GP selaku KKM KM Cahaya menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu dalam pembacaan dakwaan mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 54 yunto pasal 55 yunto pasal 53 Huruf C dan D Undang-undang RI Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

“Ketiga terdakwa juga melanggar pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara,” ujar Wahyu.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan, dan Hakim Anggota yakni Ranto Indrakarta dan cahyono memutuskan akan kembali menggelar sidang berikutnya pada tanggal 21 Mei 2013.

Seperti diketahui MT Serena II yang disewa Pertamina ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun di perairan Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa 29 Januari 2013 sekitar pukul 24.00 WIB ketika sedang melakukan “kencing” BBM jenis solar bersubsidi ke dua kapal yakni KM Cahaya dan satu kapal lain berbendara Indonesia yang berhasil melarikan diri.

MT Serena II dan KM Cahaya kemudian ditarik ke perairan Karimun. BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 3.000 ton
yang diangkut oleh MT Serena II diketahui berasal dari Pulau Sambu, Batam yang direncanakan akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.