Dalam melaksanakan pekerjaannya, saksi HD bertanggungjawab kepada atasannya yaitu saksi Steven Tan. Saksi DR dan saksi BN yang mendapatkan informasi pekerjaan pada PT.CMO Indonesia menyiapkan Curriculum Vitae (CV). Beberapa hari kemudian saksi DR dan saksi BN mengantar CV ke PT. CMO Indonesia yang berada di Taman Baloi Batam Kota.
Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, saksi DS menghubungi saksi DR melalui pesan whatsapp yang berisi “Bang mau berangkat ke Singapore ga Kamis” kemudian saksi DR menjawab “iya pak”, selanjutnya saksi DS menyampaikan bahwa besok saksi DF diminta untuk datang ke kantor.
Pada hari Rabu, saksi DR berangkat menuju PT.CMO Indonesia. Sesampainya di PT.CMO Indonesia saksi DS memberikan tiket kapal untuk keberangkatan ke Negara Singapura.
Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 saksi DS menghubungi saksi DR melalui pesan whatsapp dan menanyakan apakah saksi DR besok bisa berangkat ke Negara Singapura, kemudian saksi DR menjawab bisa berangkat untuk bekerja.
Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, saksi DR berangkat dari rumah menuju pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Batam. Sesampainya di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Batam, saksi DR berjumpa dengan saksi BN.
Sekitar pukul 08.20 WIB datang pihak kepolisian mengamankan saksi DR dan saksi BN dan melakukan wawancara. Beberapa saat kemudian anggota kepolisian lainnya datang bersama saksi AA yang juga akan diberangkatkan oleh PT.CMO Indonesia untuk bekerja ke Negara Singapura.
Selanjutnya saksi DR, saksi BN dan saksi AA dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dimintai keterangannya lebih lanjut./RD


