Categories: BATAMKRIMINAL

Terdakwa Kasus TPPU Judi Online W88 Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kata Jaksa

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU) hasil perjudian online melalui situs W88 pada persidangan yang digelar Kamis 27 Februari 2025.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum(JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp4,375 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Ketua Majelis Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari an Welly Indiarto.

Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”pungkasnya.

Terkait vonis Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan JPU masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

“Sejauh yang saya tahu pikir-pikir selama 7 hari, apakah ada upaya hukum atau tidak. Begiti prosedurnya,”ujarnya singkat.

Berita sebelumnya, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, Fandias Tan dan rekannya Juni Hendrianto dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online melalui situs W88.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

India dan Indonesia Memperkuat Kemitraan di Tengah Ketidakpastian Tatanan Global

JAKARTA — Hubungan India dan Indonesia semakin menunjukkan relevansi strategisnya di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.…

8 jam ago

Mengikuti Jalur Truk Pembawa Tanah Hasil Pemotongan Bukit di Kabil Batam (3)

BATAM - Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,…

9 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Budaya ESG lewat Gerakan Penanaman Pohon IKBI PT RPN

Bogor - Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus mendorong penguatan budaya keberlanjutan…

15 jam ago

Solusi WhatsApp Business API untuk Bisnis Kecil dan UMKM

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

16 jam ago

KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan…

16 jam ago

Dukung Aktivitas Pariwisata Bali, Pengiriman KAI Logistik Terus Bertumbuh

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan…

19 jam ago

This website uses cookies.