Categories: BATAMKRIMINAL

Terdakwa Kasus TPPU Judi Online W88 Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kata Jaksa

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPO) hasil perjudian online melalui situs W88 pada persidangan yang digelar Kamis 27 Februari 2025.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum(JPU) yakni 4 tahuhn penjara an denda Rp4,375 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Ketua Majelis Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari an Welly Indiarto.

Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”pungkasnya.

Terkait vonis Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan JPU masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

“Sejauh yang saya tahu pikir-pikir selama 7 hari, apakah ada upaya hukum atau tidak. Begiti prosedurnya,”ujarnya singkat.

Berita sebelumnya, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, Fandias Tan dan rekannya Juni Hendrianto dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online melalui situs W88.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

5 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

6 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

6 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

9 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

9 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.