Categories: BATAM

Tergugat Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan HNSI Batam Terhadap Kapal MT Arman 114 Lanjut ke Tahap Pembuktian

BATAM – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 6 Agustus 2024  kembali tidak dihadiri tergugat(Kapal MT Arman 114).

Persidangan perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Btm dengan agenda panggilan ketiga pihak tergugat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Dina Puspasari.

Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban mengatakan, pada persidangan yang digelar selasa siang tersebut, tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir. Persidangan akan dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi.

“Tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat dan saksi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa(6/8) sore.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan jika pihak tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir tiga kali berturut-turut, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.

“Jika(tergugat) tidak hadir tiga kali berturut-turut sedangkan panggilan sudah sah dan patut, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,” tegas Welly, Senin(5/8) malam.

Berita sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

4 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

9 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

12 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

14 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

14 jam ago

This website uses cookies.