Categories: BATAM

Tergugat Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan HNSI Batam Terhadap Kapal MT Arman 114 Lanjut ke Tahap Pembuktian

BATAM – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 6 Agustus 2024  kembali tidak dihadiri tergugat(Kapal MT Arman 114).

Persidangan perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Btm dengan agenda panggilan ketiga pihak tergugat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Dina Puspasari.

Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban mengatakan, pada persidangan yang digelar selasa siang tersebut, tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir. Persidangan akan dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi.

“Tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat dan saksi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa(6/8) sore.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan jika pihak tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir tiga kali berturut-turut, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.

“Jika(tergugat) tidak hadir tiga kali berturut-turut sedangkan panggilan sudah sah dan patut, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,” tegas Welly, Senin(5/8) malam.

Berita sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

3 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

5 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

7 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

7 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

8 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

8 jam ago

This website uses cookies.