Categories: BATAM

Tergugat Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan HNSI Batam Terhadap Kapal MT Arman 114 Lanjut ke Tahap Pembuktian

BATAM – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 6 Agustus 2024  kembali tidak dihadiri tergugat(Kapal MT Arman 114).

Persidangan perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Btm dengan agenda panggilan ketiga pihak tergugat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Dina Puspasari.

Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban mengatakan, pada persidangan yang digelar selasa siang tersebut, tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir. Persidangan akan dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi.

“Tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat dan saksi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa(6/8) sore.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan jika pihak tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir tiga kali berturut-turut, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.

“Jika(tergugat) tidak hadir tiga kali berturut-turut sedangkan panggilan sudah sah dan patut, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,” tegas Welly, Senin(5/8) malam.

Berita sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

46 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.