Categories: BATAM

Tergugat Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan HNSI Batam Terhadap Kapal MT Arman 114 Lanjut ke Tahap Pembuktian

BATAM – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 6 Agustus 2024  kembali tidak dihadiri tergugat(Kapal MT Arman 114).

Persidangan perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Btm dengan agenda panggilan ketiga pihak tergugat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Dina Puspasari.

Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban mengatakan, pada persidangan yang digelar selasa siang tersebut, tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir. Persidangan akan dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi.

“Tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pemeriksaan bukti surat dan saksi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa(6/8) sore.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan jika pihak tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir tiga kali berturut-turut, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.

“Jika(tergugat) tidak hadir tiga kali berturut-turut sedangkan panggilan sudah sah dan patut, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,” tegas Welly, Senin(5/8) malam.

Berita sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bawa Penggemar Lebih Dekat ke Setiap Momen: Hisense Tingkatkan Pengalaman Menonton FIFA World Cup 2026™ Melalui Inovasi Teknologi Layar TV

Hisense, merek peralatan elektronik dan rumah tangga terkemuka di dunia, serta sponsor resmi FIFA World…

49 menit ago

Solusi Gadai BPKB Mobil Aman dan Mudah Bersama Tunai.co.id

Tunai.co.id menghadirkan layanan pinjaman gadai BPKB mobil bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai cepat tanpa…

1 jam ago

Wawako Padang Motivasi Pensiunan Tetap Produktif via Program Bank Mantap

Program yang digelar Bank Mandiri Taspen di Padang dimanfaatkan sebagai wadah untuk mendorong para pensiunan…

3 jam ago

Perkuat IKM Lokal, PalmCo Dorong Pandai Besi Jadi Pemasok Industri

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo terus memperkuat pemberdayaan…

4 jam ago

Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global, Tapi Banyak Orang Tak Menyadarinya

Jakarta, 16 Juli 2026 — Di tengah rutinitas yang semakin padat, banyak orang menghabiskan sebagian…

4 jam ago

Harga Emas Hari Ini Diprediksi Masih Melemah, Dupoin Futures Soroti Level 3.938

Pergerakan harga emas pada perdagangan hari Kamis (16/7) diperkirakan masih berada dalam tekanan, meskipun volatilitas…

5 jam ago

This website uses cookies.