Terkait Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Ribuan Pegawai dan THL
BATAM – Pemerintah Kota(Pemko) Batam akan segera menyurati PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) pasca menerima salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri.
“Kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Batam. Kita akan menyurati BAJ lengkap dengan data semua pegawai yang ada,” ujar Kabag Humas Pemko Batam, Kamis(11/2/2016) siang.
Ia menjelaskan bahwa nantinya pihak BAJ yang akan mengeksekusi pencairan JHT ke masing-masing pegawai setelah dinilai oleh tim aktuaria(penilai) yang ada.
“BAJ yang menilai person to person pegawai. Nanti kalau itu sudah dieksekusi langsung ke rekening pegawai,” terangnya.
Seperti diketahui salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/2/2016).
Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap kepada swarakepri.com, Jumat(5/2/2016) sore diruang kerjanya.
Ia menyatakan bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 2015 tersebut, Ketua Majelis Hakim, Takdir Rahmadi didampingi Soltoni Mohdally dan M. Mahdi Soroinda Nasution memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Pemko Batam) dan pemohon II(Dr Agus Hartadi).
(red/CR2/3/rd)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.