Terjerat Kasus Liquid Vape Narkoba, Nabil Farhan Diadili di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terjerat Kasus Liquid Vape Narkoba, Nabil Farhan Diadili di PN Batam

Sidang Perkara Nabil Farhan di PN Batam, Rabu 22 Juli 2026./Foto: RD

BATAM – Sidang perkara sejumlah kasus narkotika jenis liquid vape masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Perkara kasus liquid vape dengan terdakwa Nabil Farhan Amir mulai disidangkan pada Senin Rabu 22 Juli 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung.

Dalam perkara ini, terdakwa Nabil didakwa dalam berkas terpisah dengan Tegar Rizki.

Dalam dakwaan JPU Rumondang Manurung menjerat terdakwa Nabil Farhan Amir dengan dakwaan kesatu Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 609 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Perkara

JPU menguraikan bahwa kasus tersebut berawal saat terdakwa dan saksi Tegar Rizki membawa 1 koper berwarna biru berisi catrige vape dari salah satu pantai di Jembatan 4 Barelang ke rumah Ahmad.

Setiba di rumah Ahmad, terdakwa membuka koper tersebut dan ditemukan 2100 pcs catridge vape warna merah muda dengan rincian 400 pcs sebanyak 5 ball dan 100 pcs sebanyak 1 ball.

Terdakwa kemudian mengambil 1 ball catridge vape sebanyak 1 ball berisi 100 pcs, sedangkan sisanya disimpan di rumah Ahmad.

Pada tanggal 5 Februari, terdakwa berhasil menjual 1 pcs catrigde vape dengan harga RP1.100.000. Selanjutnya berhasil menjual 15 pcs./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!