Saksi Roliati melakukan transaksi aplikasi Internet Banking rekening Bank Maybank Cabang Batam atas nama Limk Siew Lan menggunakan Laptop merk Toshiba warna hitam dan Handphone merk Nokia warna Putih mirip abu-abu yang mana transaksi tersebut saksi Roliati lakukan sebanyak 20 kali hingga total yang ditransfer sebesar Rp8.975.000.000.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Roliati mengambil uang yang ada direkening Bank Maybank Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan sebesar Rp. 8.975.000.000 dengan cara mentransfer ke rekening Bank MayBank Cabang Batam atas nama terdakwa tanpa seijin dan diketahui oleh saksi Lim Siew Lan atau ahli warisnya sehingga menyebabkan saksi Lim Siew Lan mengalami kerugian sebesar Rp8.975.000.000.
Sementara itu Pengacara terdakwa Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.
Menurut dia, uang yang diterima itu merupakan lawyer fee untuk melakukan pengurusan perkara yang dihadapi oleh kliennya yaitu almarhum Lim Siang Huat.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Rustam Ritonga dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saya kira itu dakwaan yang keliru,” kata Saiful Anam, Rabu 25 Septenbee 2024.
Saiful Anam meluruskan duduk persoalan. Kata dia, Ahmad Rustam Ritonga merupakan orang yang dipercaya untuk menjadi pengacara pribadi Lim Siang Huat dan mendapat lawyer fee dengan total Rp9 Miliar.
“Setelah Lim Siang Huat meninggal dunia lawyer fee dipersoalkan oleh kakak kandungnya yaitu Lim Siew Lan,” ungkapnya.
Menurut Saiful Anam, transfer yang dilakukan oleh Roliati telah mendapatkan persetujuan dari Lim Siang Huat. Sehingga tidak benar klien kami telah melakukan pencurian.
“Kami menyayangkan JPU seperti memaksakan kasus ini dengan tetap melanjutkan ke Pengadilan. Padahal dalam perkara yang lain Roliati sebagai orang yang berasal dari perusahaan telah dibebaskan oleh majelis hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan nomir putusan 124/Pid/2024/PT TPG,” ucap Saiful Anam.
Ia meminta kasus kliennya tidak dipaksakan sampai ke ranah hukum karena itu murni lawyer fee sebagai seorang advokat.
“Dalam perkara yang lain Roliati telah dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Mestinya klien kami tidak dipaksakan untuk harus berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…
Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…
Di era digital yang terus berkembang, Gen Z menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja yang…
FranchiseOne hadir di Expo Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diadakan di ICE…
Harga emas (XAU/USD) mengalami koreksi pada hari Rabu (19/2) selama sesi perdagangan Amerika Utara setelah…
JAKARTA – Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Ramadan bukan hanya memiliki makna…
This website uses cookies.
View Comments