Categories: BATAMHUKUM

Terjerat Kasus Pencurian Rp9 Miliar, Rustam Ritonga Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Saksi Roliati melakukan transaksi aplikasi Internet Banking rekening Bank Maybank Cabang Batam atas nama Limk Siew Lan menggunakan Laptop merk Toshiba warna hitam dan Handphone merk Nokia warna Putih mirip abu-abu yang mana transaksi tersebut saksi Roliati lakukan sebanyak 20 kali hingga total yang ditransfer sebesar Rp8.975.000.000.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Roliati mengambil uang yang ada direkening Bank Maybank Cabang Batam atas nama Lim Siew Lan sebesar Rp. 8.975.000.000 dengan cara mentransfer ke rekening Bank MayBank Cabang Batam atas nama terdakwa tanpa seijin dan diketahui oleh saksi Lim Siew Lan atau ahli warisnya sehingga menyebabkan saksi Lim Siew Lan mengalami kerugian sebesar Rp8.975.000.000.

Sementara itu Pengacara terdakwa Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

Menurut dia, uang yang diterima itu merupakan lawyer fee untuk melakukan pengurusan perkara yang dihadapi oleh kliennya yaitu almarhum Lim Siang Huat.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Rustam Ritonga dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saya kira itu dakwaan yang keliru,” kata Saiful Anam, Rabu 25 Septenbee 2024.

Saiful Anam meluruskan duduk persoalan. Kata dia, Ahmad Rustam Ritonga merupakan orang yang dipercaya untuk menjadi pengacara pribadi Lim Siang Huat dan mendapat lawyer fee dengan total Rp9 Miliar.

“Setelah Lim Siang Huat meninggal dunia lawyer fee dipersoalkan oleh kakak kandungnya yaitu Lim Siew Lan,” ungkapnya.

Menurut Saiful Anam, transfer yang dilakukan oleh Roliati telah mendapatkan persetujuan dari Lim Siang Huat. Sehingga tidak benar klien kami telah melakukan pencurian.

“Kami menyayangkan JPU seperti memaksakan kasus ini dengan tetap melanjutkan ke Pengadilan. Padahal dalam perkara yang lain Roliati sebagai orang yang berasal dari perusahaan telah dibebaskan oleh majelis hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan nomir putusan 124/Pid/2024/PT TPG,” ucap Saiful Anam.

Ia meminta kasus kliennya tidak dipaksakan sampai ke ranah hukum karena itu murni lawyer fee sebagai seorang advokat.

“Dalam perkara yang lain Roliati telah dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Mestinya klien kami tidak dipaksakan untuk harus berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

4 hari ago

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…

4 hari ago

Lebih Ramah Lingkungan, Operasional LRT Jabodebek 100% Menggunakan Listrik

LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…

4 hari ago

Lokasi Strategis Bubur Ayam Jakarta 46: Mudah Dijangkau di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…

4 hari ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan

KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…

4 hari ago

This website uses cookies.