Categories: BATAMHUKUM

Terjerat Kasus Pencurian Rp9 Miliar, Rustam Ritonga Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Masih menurut Saiful Anam, JPU seharusnya bijak dan menunggu sampai perkara Roliati berkekuatan hukum tetap atau menunggu sampai putusan Mahkamah Agung keluar. “Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan perlawanan dan membuktikan jika kliennya tidak bersalah,”ujarnya.

Saiful Anam menambahkan, jika dilihat dari kontruksi hukumnya kami yakin Ahmad Rustam Ritonga akan dibebaskan oleh hakim PN Batam.

“Karena seorang advokat dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan profesinya, advokat juga lumrah mendapatkan fee atas professional yang telah dilakukannya,” demikian Saiful Anam.

Jeratan Kasus Ahmad Rustam Ritonga

Pengacara di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga yang juga Wakil Ketua Peradi Batam sebelumnya ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri atas tuduhan penggelapan uang Rp 8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (AMI) Batam.

Perusahaan tersebut merupakan klien Ahmad Rustam Ritonga pada tahun 2021. Kasus yang menjeratnya mencuat pasca direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA asal Singapura meninggal dunia.

Kasus terbongkar pada tahun 2023 setelah dilaporkan oleh istri almarhum, Dewi, yang merupakan ahli waris. Guna melancarkan aksinya, Ahmad menggandeng salah satu staf keuangan perusahaan bernama Roliati.

Setelah melakukan pelarian, akhirnya Ahmad Rustam Ritonga ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di Jakarta.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pada 20 Agustus 2024 lalu mengatakan, hubungan antara korban dan pelaku yakni pelaku merupakan lawyer korban di sebuah perusahaan shipyard di Batam.

Kata dia, pelaku mencuri uang dari rekening Lim Siang Huat ketika korban sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, korban Lim Siang Huat meninggal dunia pada 6 Juni 2021, kemudian penarikan uang direkeningnya dilakukan sekitar 12 kali pada tanggal 28 Juni hingga 12 Juli tahun 2021.

Pengambilan uang milik Lim Siang Huat ini dibantu oleh Roliati yang juga terlibat dalam kasus ini. Peran Roliati dalam kasus ini, yakni melancarkan aksi pencurian dengan membuat skenario surat kuasa ke bank hingga uang di dalam rekening milik korban bisa di kirim ke rekening milik Ahmad Rustam.

“Jadi dia membuat seolah-olah bikin surat kuasa agar perusahaannya masih beroperasi. Padahal semenjak covid kemarin perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi. Atas perbuatannya pelaku (Ahmad Rustam Ritonga) dikenakan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander saat itu./RD/WT/SP

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam Pamerkan Keunggulan Batam dalam Pameran Investasi ITT Expo 2024

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas, Promosi, dan Protokol ikut serta…

1 hari ago

BP Batam Optimis Penerbangan Internasional di Bandara Hang Nadim Buka Peluang Ekonomi Baru

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengapresiasi peresmian penerbangan komersial berjadwal rute Incheon, Korea Selatan…

1 hari ago

Inovasi Baru: CCTV Solar Panel Tanpa Kabel yang Hemat Energi

Inovasi CCTV solar panel tanpa kabel hadir sebagai solusi keamanan modern yang memanfaatkan energi matahari…

1 hari ago

BP Batam Terima VKN Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Bidang Sistem Informasi, Sardin Sitorus menerima…

1 hari ago

Cukup Satu Tas Muat Segala Kebutuhanmu! Tas yang Harus Kamu Punya

Dewasa ini, bepergian jauh adalah hal yang sering dilakukan orang-orang, mulai dari sekedar liburan hingga…

1 hari ago

Mirth Island: Petualangan Mengharukan dari Studio Gim Lokal Asal Malang

Mirth Island dari Clay Game Studio mengajak pemain berpetualang dengan karakter-karakter hewan lucu. Di balik…

1 hari ago

This website uses cookies.