Terjerat Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Pasutri ini Diadili di PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terjerat Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Pasutri ini Diadili di PN Batam

Keuntungan Terdakwa

Nusriadi menjelaskan bahwa terdakwa Priyatun akan mendaparkan keuntungan apabila para korban sudah mulai bekerja di Singapura.

“Terdakwa Priyatun mendapatkan keuntungan apabila korban sudah mulai bekerja di Singapura. Sebanyak 2000-3000 Dolar Singapura nantinya diberikan untuk agen yang ada Singapura. Selanjutnya agen dari singapura membagi kepada terdakwa,”terangnya.

Ia juga menegaksan bahwa terdakwa Priyatun sebelumnya sudah pernah memberangkatkan PMI ilegal ke Singapura sebanyak dua kali.  “Terdakwa pernah memberangkatkan sebelumnya kurang lebih 2 kali,”pungkasnya.

Dakwaan JPU

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, atau kedua yakni Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!