Keuntungan Terdakwa
Nusriadi menjelaskan bahwa terdakwa Priyatun akan mendaparkan keuntungan apabila para korban sudah mulai bekerja di Singapura.
“Terdakwa Priyatun mendapatkan keuntungan apabila korban sudah mulai bekerja di Singapura. Sebanyak 2000-3000 Dolar Singapura nantinya diberikan untuk agen yang ada Singapura. Selanjutnya agen dari singapura membagi kepada terdakwa,”terangnya.
Ia juga menegaksan bahwa terdakwa Priyatun sebelumnya sudah pernah memberangkatkan PMI ilegal ke Singapura sebanyak dua kali. “Terdakwa pernah memberangkatkan sebelumnya kurang lebih 2 kali,”pungkasnya.
Dakwaan JPU
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, atau kedua yakni Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana./RD
