BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4064 gram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Hera ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Mangapul Manalu, Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan JPU Martua.
Meskipun dakwaan JPU telah terbukti, Mangapul tidak sependapat dengan pidana yang dituntut kepada terdakwa karena menurutnya terlalu ringan.
“Karena barang buktinya 4064 gram dan karena terdakwa telah melakukan enam kali pengantaran uang hasil narkotika atas suruhan Ahmad Junaidi (suami terdakwa,red) kepada Alex (WN Malaysia) serta mendapat upah Rp 250 juta maka kami berpendapat pidana yang dituntut JPU terlalu ringan,” Jelasnya
Atas hal itu, kata Mangapul, Majelis Hakim berpendapat berbeda dan akan menjatuhkan pidana yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang-ulang dan merupakan jaringan antar negara.
“Mengadili terdakwa Yulia dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita dan JPU Martua menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia” Ujar kedua bela pihak.
Page: 1 2
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.