BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4064 gram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Hera ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Mangapul Manalu, Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan JPU Martua.
Meskipun dakwaan JPU telah terbukti, Mangapul tidak sependapat dengan pidana yang dituntut kepada terdakwa karena menurutnya terlalu ringan.
“Karena barang buktinya 4064 gram dan karena terdakwa telah melakukan enam kali pengantaran uang hasil narkotika atas suruhan Ahmad Junaidi (suami terdakwa,red) kepada Alex (WN Malaysia) serta mendapat upah Rp 250 juta maka kami berpendapat pidana yang dituntut JPU terlalu ringan,” Jelasnya
Atas hal itu, kata Mangapul, Majelis Hakim berpendapat berbeda dan akan menjatuhkan pidana yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang-ulang dan merupakan jaringan antar negara.
“Mengadili terdakwa Yulia dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita dan JPU Martua menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia” Ujar kedua bela pihak.
Page: 1 2
Jakarta, 20 September 2024 – Sistem telepon berbasis AI “MiiTel Phone”, kini dapat diintegrasikan dengan Zendesk. Integrasi…
NOMADS! Festival 2024 akan digelar di Café Del Mar Bali pada 19 Oktober 2024, menampilkan…
Dengan semakin berkembangnya transaksi digital, kebutuhan akan akses permodalan yang cepat dan mudah juga semakin…
Program baru LindungiHutan, POLUTREE, sebagai upaya kolaborasi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di…
Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
This website uses cookies.