Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu dan Ganja, Dedy Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

BATAM – Dedy Prayitno bin Tukirin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 10,50 Gram dan Ganja 13 Gram divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 8 tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Edward Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwaan JPU dalam pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selam 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun penjara,” kata Edward.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Rumondang dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Eliswita yang ditunjuk Pengadilan menyatakan menerima.

Untuk diketahi, terdakwa Dedy ditangkap Kepolisian pada 14 Oktober 2016 lalu di depan Kos-kosan Ruko Batam Back Packer Batu Ampar. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu sebrat 10,50 gram dan 3 bungkus ganja seberat 13 gram.

 

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

10 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.