Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu dan Ganja, Dedy Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

BATAM – Dedy Prayitno bin Tukirin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 10,50 Gram dan Ganja 13 Gram divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 8 tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Edward Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwaan JPU dalam pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selam 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun penjara,” kata Edward.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Rumondang dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Eliswita yang ditunjuk Pengadilan menyatakan menerima.

Untuk diketahi, terdakwa Dedy ditangkap Kepolisian pada 14 Oktober 2016 lalu di depan Kos-kosan Ruko Batam Back Packer Batu Ampar. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu sebrat 10,50 gram dan 3 bungkus ganja seberat 13 gram.

 

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

10 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

20 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.