Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu dan Ganja, Dedy Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

BATAM – Dedy Prayitno bin Tukirin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 10,50 Gram dan Ganja 13 Gram divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 8 tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Edward Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwaan JPU dalam pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selam 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun penjara,” kata Edward.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Rumondang dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Eliswita yang ditunjuk Pengadilan menyatakan menerima.

Untuk diketahi, terdakwa Dedy ditangkap Kepolisian pada 14 Oktober 2016 lalu di depan Kos-kosan Ruko Batam Back Packer Batu Ampar. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu sebrat 10,50 gram dan 3 bungkus ganja seberat 13 gram.

 

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kapan Bisnis Perlu Menggunakan Sistem CRM?

CRM membantu bisnis mengelola interaksi pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendukung strategi pemasaran berbasis data…

2 jam ago

Mengapa Memilih Snack Kucing dengan Bahan 100% Ikan Asli?

Kucing adalah hewan karnivora yang secara alami membutuhkan asupan protein hewani untuk menjaga kesehatan dan…

2 jam ago

Hanya di Musim Dingin! Dinding Salju Raksasa Setinggi 5 Meter “Tsugaike Snow Wall” di Pegunungan Bersalju dengan Ketinggian 1.500 Meter

Dinding Salju Tsugaike, sebuah tembok salju raksasa setinggi lebih dari 5 meter, muncul di Tsugaike…

2 jam ago

JasaRemit.com Hadirkan Solusi Jasa Transfer RMB, Jasa Top Up Alipay, dan Jasa Top Up WeChat Pay dengan Cepat dan Aman

JasaRemit.com resmi meluncurkan Jasa Transfer RMB, Jasa Top Up Alipay, dan Jasa Top Up WeChat…

4 jam ago

PIK Avenue Hadirkan Tenant Baru: Destinasi Modern yang Wajib Dikunjungi!

Jakarta, 23 Februari 2025 – Bagi kamu yang gemar berburu tren fashion, mencari scent eksklusif,…

5 jam ago

Warga Rempang Demo di Mapolda Kepri, Tuntut Penegakan Hukum yang Adil

BATAM - Puluhan warga Pulau Rempang menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan…

7 jam ago

This website uses cookies.