BATAM – Dedy Prayitno bin Tukirin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 10,50 Gram dan Ganja 13 Gram divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 8 tahun penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Edward Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwaan JPU dalam pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selam 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun penjara,” kata Edward.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Rumondang dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Eliswita yang ditunjuk Pengadilan menyatakan menerima.
Untuk diketahi, terdakwa Dedy ditangkap Kepolisian pada 14 Oktober 2016 lalu di depan Kos-kosan Ruko Batam Back Packer Batu Ampar. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu sebrat 10,50 gram dan 3 bungkus ganja seberat 13 gram.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…
Bubur Ayam Jakarta 46 bukan hanya tempat menikmati bubur lezat, tapi juga ruang hangat untuk…
BATAM - Penyidikan dugaan korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait First Club, salah…
Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “Infrastruktur Home Office…
497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…
This website uses cookies.