Categories: HUKUM

Terjerat Kasus TPPO, Aris Duduk di Kursi Pesakitan PN Batam

BATAM – Tri Aris Susanto alias Aris bin Ludi Hari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), Senin(7/8).

Dalam persidangan kali ini, JPU Sigit Muharam menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, saksi penangkap mengatakan bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban yakni Bagus Tri Wahyudi dan Bagas Ari atas permintaan dari saudara Desmen untuk dipekerjakan di Singapura.

Menurut saksi, awalnya terdakwa melihat di Laman Sosial Media Facebook bahwa kedua korban sedang membutuhkan pekerjaan dan terdakwa pun menawarkan pekerjaan di Singapura dengan syarat memberikan uang sebesar Rp. 7.500.000 per orang untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan ongkos keberangkatan.

Kedua korban pun setuju dan berangkat dari Surabaya kemudian dibawa terdakwa ke tempat kosnya di Perumahan Buana Vista IV Blok. C No.05 A Batam.

“Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada kedua korban,” ujar saksi penangkap.

Kata saksi, setelah passpor dan dokumen selesai, kedua korban pun berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 6 Mei lalu, namun saat tiba di pelabuhan Singapura, kedua korban ditolak petugas Imigrasi Singapura karena curiga sebagai anggota jaringan extrimis Agama dan mereka terpaksa dikembalikan ke Batam.

Tiba di Batam, kedua korban dibawa ke Sat Intelkam Polresta Barelang dan disana kedua korban mengaku dijanjikan oleh Terdakwa untuk bekerja secara ilegal di Singapura.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa di Kepri Mall, setelah ditangkap lalu dilakukan penyidikan, ternyata Terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dari pihak berwenang untuk menempatkan orang untuk bekerja di luar negeri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 102 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Marta Napitupulu dan Taufik menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

9 menit ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

13 menit ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

8 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

12 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

14 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

20 jam ago

This website uses cookies.