Categories: HUKUM

Terjerat Kasus TPPO, Aris Duduk di Kursi Pesakitan PN Batam

BATAM – Tri Aris Susanto alias Aris bin Ludi Hari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), Senin(7/8).

Dalam persidangan kali ini, JPU Sigit Muharam menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, saksi penangkap mengatakan bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban yakni Bagus Tri Wahyudi dan Bagas Ari atas permintaan dari saudara Desmen untuk dipekerjakan di Singapura.

Menurut saksi, awalnya terdakwa melihat di Laman Sosial Media Facebook bahwa kedua korban sedang membutuhkan pekerjaan dan terdakwa pun menawarkan pekerjaan di Singapura dengan syarat memberikan uang sebesar Rp. 7.500.000 per orang untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan ongkos keberangkatan.

Kedua korban pun setuju dan berangkat dari Surabaya kemudian dibawa terdakwa ke tempat kosnya di Perumahan Buana Vista IV Blok. C No.05 A Batam.

“Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada kedua korban,” ujar saksi penangkap.

Kata saksi, setelah passpor dan dokumen selesai, kedua korban pun berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 6 Mei lalu, namun saat tiba di pelabuhan Singapura, kedua korban ditolak petugas Imigrasi Singapura karena curiga sebagai anggota jaringan extrimis Agama dan mereka terpaksa dikembalikan ke Batam.

Tiba di Batam, kedua korban dibawa ke Sat Intelkam Polresta Barelang dan disana kedua korban mengaku dijanjikan oleh Terdakwa untuk bekerja secara ilegal di Singapura.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa di Kepri Mall, setelah ditangkap lalu dilakukan penyidikan, ternyata Terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dari pihak berwenang untuk menempatkan orang untuk bekerja di luar negeri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 102 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Marta Napitupulu dan Taufik menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ferdy Wijaya Buktikan Kualitas Mahasiswa Japanese Popular Culture BINUS University dengan Beasiswa Nitori

Jakarta, 11 Februari 2025 – Ferdy Wijaya, mahasiswa semester 4 dari jurusan Japanese Popular Culture…

43 menit ago

KAI Buka Pemesanan KA Tambahan, Kapasitas Meningkat 538.280 Tempat Duduk Selama Angkutan Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari mulai…

1 jam ago

Hadir di Grand Wisata Bekasi, BRI Finance Berikan Promo Menarik di KPR BRI Properti Expo 2025

Menutup bulan kedua di tahun ini, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) hadir dalam KPR…

2 jam ago

Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028

hari jumat 21 februari 2025 menjadi hari yang penting bagi organisasi olahraga air Stand up…

2 jam ago

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…

3 jam ago

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

10 jam ago

This website uses cookies.