BATAM – Tri Aris Susanto alias Aris bin Ludi Hari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), Senin(7/8).
Dalam persidangan kali ini, JPU Sigit Muharam menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, saksi penangkap mengatakan bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban yakni Bagus Tri Wahyudi dan Bagas Ari atas permintaan dari saudara Desmen untuk dipekerjakan di Singapura.
Menurut saksi, awalnya terdakwa melihat di Laman Sosial Media Facebook bahwa kedua korban sedang membutuhkan pekerjaan dan terdakwa pun menawarkan pekerjaan di Singapura dengan syarat memberikan uang sebesar Rp. 7.500.000 per orang untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan ongkos keberangkatan.
Kedua korban pun setuju dan berangkat dari Surabaya kemudian dibawa terdakwa ke tempat kosnya di Perumahan Buana Vista IV Blok. C No.05 A Batam.
“Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada kedua korban,” ujar saksi penangkap.
Kata saksi, setelah passpor dan dokumen selesai, kedua korban pun berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 6 Mei lalu, namun saat tiba di pelabuhan Singapura, kedua korban ditolak petugas Imigrasi Singapura karena curiga sebagai anggota jaringan extrimis Agama dan mereka terpaksa dikembalikan ke Batam.
Tiba di Batam, kedua korban dibawa ke Sat Intelkam Polresta Barelang dan disana kedua korban mengaku dijanjikan oleh Terdakwa untuk bekerja secara ilegal di Singapura.
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa di Kepri Mall, setelah ditangkap lalu dilakukan penyidikan, ternyata Terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dari pihak berwenang untuk menempatkan orang untuk bekerja di luar negeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 102 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Marta Napitupulu dan Taufik menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 11 Februari 2025 – Ferdy Wijaya, mahasiswa semester 4 dari jurusan Japanese Popular Culture…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari mulai…
Menutup bulan kedua di tahun ini, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) hadir dalam KPR…
hari jumat 21 februari 2025 menjadi hari yang penting bagi organisasi olahraga air Stand up…
Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…
RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…
This website uses cookies.