Categories: HUKUM

Terjerat Kasus TPPO, Aris Duduk di Kursi Pesakitan PN Batam

BATAM – Tri Aris Susanto alias Aris bin Ludi Hari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), Senin(7/8).

Dalam persidangan kali ini, JPU Sigit Muharam menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, saksi penangkap mengatakan bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban yakni Bagus Tri Wahyudi dan Bagas Ari atas permintaan dari saudara Desmen untuk dipekerjakan di Singapura.

Menurut saksi, awalnya terdakwa melihat di Laman Sosial Media Facebook bahwa kedua korban sedang membutuhkan pekerjaan dan terdakwa pun menawarkan pekerjaan di Singapura dengan syarat memberikan uang sebesar Rp. 7.500.000 per orang untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan ongkos keberangkatan.

Kedua korban pun setuju dan berangkat dari Surabaya kemudian dibawa terdakwa ke tempat kosnya di Perumahan Buana Vista IV Blok. C No.05 A Batam.

“Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada kedua korban,” ujar saksi penangkap.

Kata saksi, setelah passpor dan dokumen selesai, kedua korban pun berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 6 Mei lalu, namun saat tiba di pelabuhan Singapura, kedua korban ditolak petugas Imigrasi Singapura karena curiga sebagai anggota jaringan extrimis Agama dan mereka terpaksa dikembalikan ke Batam.

Tiba di Batam, kedua korban dibawa ke Sat Intelkam Polresta Barelang dan disana kedua korban mengaku dijanjikan oleh Terdakwa untuk bekerja secara ilegal di Singapura.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa di Kepri Mall, setelah ditangkap lalu dilakukan penyidikan, ternyata Terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dari pihak berwenang untuk menempatkan orang untuk bekerja di luar negeri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 102 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Marta Napitupulu dan Taufik menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

5 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

12 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

12 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

18 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

19 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

24 jam ago

This website uses cookies.