Categories: BATAM

Terkait Kompensasi dari PT. TJK Power, Ini Penjelasan Ketua RW 02 Teluk Nipah

BATAM – PT. TJK Power memberikan dana kompensasi kepada warga RT 01 dan RT 02 Kampung Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam sebesar 1 juta rupiah pertahun untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Dana Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas pencemaran lingkungan terhadap warga.

Hal tersebut disampaikan Yahya selaku Ketua RW 02 Kampung Teluk Nipah ketika ditemui swarakepri.com, Kamis(22/2/2018) malam di rumahnya.

“Mulai dari 2012, warga RT 01 dan RT 02 menerima kompensasi dari PT. TJK, dan itu berjalan sampai 2017,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian kompensasi kepada warga bukan berdasarkan bulan atau tahun tapi berdasarkan angin utara. “Awal 2012 itu yang mendapatkan kompensasi kampung sungai kasam. Kampung itu sekarang sudah pindah (RT 3),” ujarnya.

Yahya mengatakan untuk mendapatkan kompensasi, masyarakat melakukan aksi demo ke pihak perusahaan. “Saat itu kita minta ke perusahaan untuk memberikan kompensasi ke masyarakat,” jelasnya.

Dia menegaskan, warga yang mendapatkan kompensasi dari PT. TJP Power adalah yang warga yang memiliki KTP dan KK serta berdomisili di RT 01 dan RT 02. “Kalaupun memliki KTP dan KK tapi tidak berdomisili disini tidak dapat kompensasi,” ujarnya.

Dikatakan Yahya, dana kompensasi yang diterima warga sejak tahun 2012 sebesar Rp 1 Juta, tapi pada tahun 2015 warga mengajukan kenaikan kepada pihak perusahaan dan kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 1,1 Juta.

Ia menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan pihak perusahaan kepada warga bukan CSR tapi ganti rugi akibat dampak polusi debu batubara.

“CSR yang kita terima dari perusahaan yakni bantuan tiga ekor sapi setiap hari raya Idul Adha” jelasnya.

Lokasi PT. TJK Power

Salah sartu warga lainnya yang ditemui dilapangan mengatakan, PT. TJK Power sempat menawarkan pemberian dana kompensasi itu hanya sekali seumur hidup dengan nominal 1 juta rupiah. Namun warga tidak terima dengan kebijakan tersebut dan melakukan protes yang pada akhirnya disetujui untuk memberikan kompensasi setiap tahunnya.
Saat berita ini kembali diunggah, pihak PT. TJK Power belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Syahril

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.