Categories: BATAM

Terkait Kompensasi dari PT. TJK Power, Ini Penjelasan Ketua RW 02 Teluk Nipah

BATAM – PT. TJK Power memberikan dana kompensasi kepada warga RT 01 dan RT 02 Kampung Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam sebesar 1 juta rupiah pertahun untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Dana Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas pencemaran lingkungan terhadap warga.

Hal tersebut disampaikan Yahya selaku Ketua RW 02 Kampung Teluk Nipah ketika ditemui swarakepri.com, Kamis(22/2/2018) malam di rumahnya.

“Mulai dari 2012, warga RT 01 dan RT 02 menerima kompensasi dari PT. TJK, dan itu berjalan sampai 2017,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian kompensasi kepada warga bukan berdasarkan bulan atau tahun tapi berdasarkan angin utara. “Awal 2012 itu yang mendapatkan kompensasi kampung sungai kasam. Kampung itu sekarang sudah pindah (RT 3),” ujarnya.

Yahya mengatakan untuk mendapatkan kompensasi, masyarakat melakukan aksi demo ke pihak perusahaan. “Saat itu kita minta ke perusahaan untuk memberikan kompensasi ke masyarakat,” jelasnya.

Dia menegaskan, warga yang mendapatkan kompensasi dari PT. TJP Power adalah yang warga yang memiliki KTP dan KK serta berdomisili di RT 01 dan RT 02. “Kalaupun memliki KTP dan KK tapi tidak berdomisili disini tidak dapat kompensasi,” ujarnya.

Dikatakan Yahya, dana kompensasi yang diterima warga sejak tahun 2012 sebesar Rp 1 Juta, tapi pada tahun 2015 warga mengajukan kenaikan kepada pihak perusahaan dan kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 1,1 Juta.

Ia menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan pihak perusahaan kepada warga bukan CSR tapi ganti rugi akibat dampak polusi debu batubara.

“CSR yang kita terima dari perusahaan yakni bantuan tiga ekor sapi setiap hari raya Idul Adha” jelasnya.

Lokasi PT. TJK Power

Salah sartu warga lainnya yang ditemui dilapangan mengatakan, PT. TJK Power sempat menawarkan pemberian dana kompensasi itu hanya sekali seumur hidup dengan nominal 1 juta rupiah. Namun warga tidak terima dengan kebijakan tersebut dan melakukan protes yang pada akhirnya disetujui untuk memberikan kompensasi setiap tahunnya.
Saat berita ini kembali diunggah, pihak PT. TJK Power belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Syahril

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

5 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

6 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

8 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

12 jam ago

This website uses cookies.