Categories: BATAM

Terkait Kompensasi dari PT. TJK Power, Ini Penjelasan Ketua RW 02 Teluk Nipah

BATAM – PT. TJK Power memberikan dana kompensasi kepada warga RT 01 dan RT 02 Kampung Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam sebesar 1 juta rupiah pertahun untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Dana Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas pencemaran lingkungan terhadap warga.

Hal tersebut disampaikan Yahya selaku Ketua RW 02 Kampung Teluk Nipah ketika ditemui swarakepri.com, Kamis(22/2/2018) malam di rumahnya.

“Mulai dari 2012, warga RT 01 dan RT 02 menerima kompensasi dari PT. TJK, dan itu berjalan sampai 2017,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian kompensasi kepada warga bukan berdasarkan bulan atau tahun tapi berdasarkan angin utara. “Awal 2012 itu yang mendapatkan kompensasi kampung sungai kasam. Kampung itu sekarang sudah pindah (RT 3),” ujarnya.

Yahya mengatakan untuk mendapatkan kompensasi, masyarakat melakukan aksi demo ke pihak perusahaan. “Saat itu kita minta ke perusahaan untuk memberikan kompensasi ke masyarakat,” jelasnya.

Dia menegaskan, warga yang mendapatkan kompensasi dari PT. TJP Power adalah yang warga yang memiliki KTP dan KK serta berdomisili di RT 01 dan RT 02. “Kalaupun memliki KTP dan KK tapi tidak berdomisili disini tidak dapat kompensasi,” ujarnya.

Dikatakan Yahya, dana kompensasi yang diterima warga sejak tahun 2012 sebesar Rp 1 Juta, tapi pada tahun 2015 warga mengajukan kenaikan kepada pihak perusahaan dan kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 1,1 Juta.

Ia menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan pihak perusahaan kepada warga bukan CSR tapi ganti rugi akibat dampak polusi debu batubara.

“CSR yang kita terima dari perusahaan yakni bantuan tiga ekor sapi setiap hari raya Idul Adha” jelasnya.

Lokasi PT. TJK Power

Salah sartu warga lainnya yang ditemui dilapangan mengatakan, PT. TJK Power sempat menawarkan pemberian dana kompensasi itu hanya sekali seumur hidup dengan nominal 1 juta rupiah. Namun warga tidak terima dengan kebijakan tersebut dan melakukan protes yang pada akhirnya disetujui untuk memberikan kompensasi setiap tahunnya.
Saat berita ini kembali diunggah, pihak PT. TJK Power belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Syahril

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

6 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

10 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

20 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.