Categories: BATAM

Terkait Kompensasi dari PT. TJK Power, Ini Penjelasan Ketua RW 02 Teluk Nipah

BATAM – PT. TJK Power memberikan dana kompensasi kepada warga RT 01 dan RT 02 Kampung Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam sebesar 1 juta rupiah pertahun untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Dana Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas pencemaran lingkungan terhadap warga.

Hal tersebut disampaikan Yahya selaku Ketua RW 02 Kampung Teluk Nipah ketika ditemui swarakepri.com, Kamis(22/2/2018) malam di rumahnya.

“Mulai dari 2012, warga RT 01 dan RT 02 menerima kompensasi dari PT. TJK, dan itu berjalan sampai 2017,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian kompensasi kepada warga bukan berdasarkan bulan atau tahun tapi berdasarkan angin utara. “Awal 2012 itu yang mendapatkan kompensasi kampung sungai kasam. Kampung itu sekarang sudah pindah (RT 3),” ujarnya.

Yahya mengatakan untuk mendapatkan kompensasi, masyarakat melakukan aksi demo ke pihak perusahaan. “Saat itu kita minta ke perusahaan untuk memberikan kompensasi ke masyarakat,” jelasnya.

Dia menegaskan, warga yang mendapatkan kompensasi dari PT. TJP Power adalah yang warga yang memiliki KTP dan KK serta berdomisili di RT 01 dan RT 02. “Kalaupun memliki KTP dan KK tapi tidak berdomisili disini tidak dapat kompensasi,” ujarnya.

Dikatakan Yahya, dana kompensasi yang diterima warga sejak tahun 2012 sebesar Rp 1 Juta, tapi pada tahun 2015 warga mengajukan kenaikan kepada pihak perusahaan dan kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 1,1 Juta.

Ia menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan pihak perusahaan kepada warga bukan CSR tapi ganti rugi akibat dampak polusi debu batubara.

“CSR yang kita terima dari perusahaan yakni bantuan tiga ekor sapi setiap hari raya Idul Adha” jelasnya.

Lokasi PT. TJK Power

Salah sartu warga lainnya yang ditemui dilapangan mengatakan, PT. TJK Power sempat menawarkan pemberian dana kompensasi itu hanya sekali seumur hidup dengan nominal 1 juta rupiah. Namun warga tidak terima dengan kebijakan tersebut dan melakukan protes yang pada akhirnya disetujui untuk memberikan kompensasi setiap tahunnya.
Saat berita ini kembali diunggah, pihak PT. TJK Power belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Syahril

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

4 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

6 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

6 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

6 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

6 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

16 jam ago

This website uses cookies.