Menelusuri Bisnis Gelper di Batam (19)
BATAM – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan akan mempertajam data terkait petunjuk pelaksanaan pajak hiburan sebesar 15 persen seperti yang diatur dalam Perwako Nomor 22 tahun 2001.
“Kita kroscek datalah, kan Pak Jefridin ada datanya itu,” ujarnya kepada Swarakepri.com ketika ditanya soal pungutan pajak Gelper, Rabu(17/8/2016) malam di Batam Center,
Amsakar mengaku harus melakukan pengecekan data terlebih dahulu untuk mengetahui data-data pungutan pajak hiburan di Pemko Batam.
“Kita kroscek datalah, karena ini berhubungan dengan data,” tegasnya lagi.
Amsakar juga menganjurkan agar bertanya langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) karena hal tersebut adalah tupoksinya.
“Menurut saya pasti ada kontribusi gelper ini, termasuk rincian angkanya berapa-berapa terhadap PAD Kota Batam,” jelasnya.
Namun demikian, Amsakar mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh, sebelum mendapatkan secara rinci data-data pungutan pajak hiburan gelper tersebut.
“Kalau belum ada data, bagaimana kita tahu kontribusi itu terhadap PAD, kita perlu penajaman data. Kita akan tanyakan ke Pak Gustian Riau dan Jefridin. Baru kita dapat bicarakannya,” pungkasnya.
(RED/TIM)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.